BANTENRAYA.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap identitas terduga pelaku pembuangan jasad bayi yang terbungkus kantong plastik berwarna hitam yang terkubur di kebun singkong di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Terduga pelaku pembuangan jasad bayi tak lain ialah ibu kandungnya.
“Ya tidak kurang dari 12 jam, pelaku berhasil kita amankan, di rumahnya di Kecamatan Cijaku,” kata Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki saat dikonfirmasi di Mapolres Lebak, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: RPJMD Ditenggat Sampai Agustus, Belanja Pegawai Tembus Rp1 Triliun per Tahun
Zaki menyebut pelaku ttega mengubur bayinya tersebut lantaran malu karena diduga hamil di luar nikah.
“Pelaku ini adalah ibu kandung si jasad bayi. Dia seorang janda, sementara bayi yang dikuburnya diperkirakan baru satu hari,” ungkapnya.
Kepada polisi, terduga pelaku mengaku kondisi bayi usia dilahirkan masih hidup, namun kondisinya sudah tak bergerak.
Baca Juga: Tampang Oknum Dokter Residen FK Unpad yang Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien Saat Ditangkap Polisi
Bayi merah itu kemudian oleh pelaku dimasukan ke dalam kantong plastik hitam dan dikubur di kebun singkong yang tak jauh dari lokasi rumahnya.
“Motifnya itu untuk menghilangkan aib (malu memiliki anak diluar nikah), karena hasil keterangan terduga pelaku hamil diluar nikah,” ujar Zaki.***