BANTENRAYA.COM – Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya melarang seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mudik lebaran 2025 menggunakan kendaraan dinas.
Menurut Hasbi, mudik merupakan kegiatan pribadi yang tidak berkaitan dengan kerja-kerja pegawai di pemerintahan.
Ia mengaku sudah menyiapkan sanksi bagi anak buahnya yang melanggar.
Baca Juga: Harga Komoditas Pangan di Banten Naik Jelang Lebaran, Pemprov Banten Siapkan Operasi Pasar
“Kendaraan dinas jangan digunakan untuk pergi mudik. Mudik itu kegiatan pribadi, sedangkan mobil dinas ya untuk dinas. Artinya ya memang bukan peruntukannya,” kata Hasbi saat diwawancara pada Senin, 24 Maret 2025
Untuk mempertegas larangan itu, Hasbi menyebut bahwa Pemkab Lebak dalam waktu dengan akan mengeluarkan surat edaran agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lebak tak ketinggalan informasi larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Langkah itu dilakukan agar aset Pemkab Lebak dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Sekretaris Daerah (Budi Santoso), saya minta untuk segera membuat surat edaran larangan mudik menggunakan mobil dinas. Siapkan juga sanksi-sanksinya jika ada yang melanggar,” tegasnya.
Selain melalui surat edaran, Hasbi menyebutkan dirinya akan secara langsung memberikan arahan ke para pegawai secara lisan.
Dirinya berharap para ASN untuk bisa mentaati kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan citra negatif di masyarakat.
“Saya besok akan secara langsung memberikan arahan ke para ASN di Lebak agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Lebak, tetapi merupakan aturan nasional. Kami berharap semua ASN memahami dan menaati larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” tutur dia.
Baca Juga: Polres Serang Gagalkan Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Barang Bukti Diamankan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lebak, Eka Prasetiawan menyampaikan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar akan dimulai dari teguran lisan hingga sanksi lebih berat sesuai arahan dari pemerintah pusat.
“Awalnya akan diberikan imbauan. Namun, jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eka singkat.***



















