Sabtu, 4 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polres Serang Gagalkan Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Barang Bukti Diamankan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 Maret 2025 | 18:47
Polres Serang Gagalkan Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Barang Bukti Diamankan

Polisi mengamankan pengedar obat terlarang di wilayah Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kepolisian

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – MW (34) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Serang.

Pria tersebut kedapatan mengedarkan ribuan obat terlarang berbagai macam merk.

BacaJuga

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Barang bukti yang diamankan yaitu tramadol sebanyak 380 butir, obat logo MF sebanyak 725 butir, alprazolam sebanyak 90 butir, riklona sebanyak 71 butir dan calmlet sebanyak 90 butir, serta uang tunai yqng diduga hasil penjualan obat.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan penangkapan pengedar obat terlarang itu, berdasarkan informasi dan penyelidikan terhadap yang dilakukannya pada 21 Maret 2025 kemarin.

Baca Juga: Modus Teman Mabar FF, Bocah SD di Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan

“Dari penyelidikan itu, kami mengamankan tersangka MW di rumahnya,” katanya kepada Banten Raya, Senin (24/3/2025).

Yudha menambahkan dari penangkapan itu, ribuan obat terlarang tanpa izin edar diamankan dari tersangka MW. Obat-obatan itu sebagian telah dijual, kepada pelajar dan remaja.

“Di edarkan di wilayah Kota Serang dan sekitarnya. Dengan konsumen variatif yaitu pelajar dan warga,” tambahnya.

Baca Juga: Mudah! Inilah Tips Hemat Baterai HP Selama Perjalanan Mudik Lebaran 2025

Yudha menerangkan dari hasil pemeriksaan MW mendapatkan ribuan obat terlarang itu dari seorang pria di wilayah Muara Angke Jakarta. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya.

“Mereka pakai sistem COD (Cash on Delivery-red). Lalu dibuat paket 3-5 butir dan perlempeng berisi 10 butir,” terangnya.

Yudha mengungkapkan MW telah menjadi pengedar obat terlarang sejak 4 bulan lalu. Tersangka mengaku Bisnis haram itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Polres Cilegon Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Begini Kronologi Penggerebekan Tersangka

“Praktik pengedaran ini sudah berjalan sekitar 3-4 bulan, selain itu para tersangka tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga faktor sosial dan ekonomi menjadi penyebabnya,” ungkapnya.

Yudha menegaskan tersangka MW akan dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba dan obat terlarang di seluruh Wilayah Hukum Polresta Serang Kota,” tegasnya.***

Editor: Administrator
Tags: obat terlarangpenangkapanPengedar Obat TerlarangSatresnarkoba Polres Serang

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
keracunan MBG

Antisipasi Keracunan, Dindikbud Kota Serang Larang Siswa Bawa Pulang MBG

3 Oktober 2025 | 06:00
ziarah di Makam Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Dindikbud Kota Serang Ajak Ratusan Kepala Sekolah Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin

3 Oktober 2025 | 15:11
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
Rumah BUMN dan DJP Banten

DJP Banten Bareng Rumah BUMN Serang Genjot 76 UMKM Naik Kelas

3 Oktober 2025 | 13:45
pornas

Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri

Cilegon

30 Ribu Siswa di Kota Cilegon Terima MBG, Kasus Keracunan Nol

iPhone

3 Cara Beli iCloud iPhone dengan Mudah, Harganya Tak Sampai Rp20 Ribu

Kota Cilegon

Perbaikan Jalan Rusak di Kota Cilegon Tahun Ini Hanya Tambal Sulam

Bus

Rute dan Jadwal Bus Trans Banten yang Resmi Mengaspal Esok Hari

Album terbaru

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

RSUD Banten

RSUD Banten Suntik Vaksin Rabies ke 36 Orang

iPhone

3 Cara Beli iCloud iPhone dengan Mudah, Harganya Tak Sampai Rp20 Ribu

4 Oktober 2025 | 06:30
Kota Cilegon

Perbaikan Jalan Rusak di Kota Cilegon Tahun Ini Hanya Tambal Sulam

4 Oktober 2025 | 06:00
Cilegon

30 Ribu Siswa di Kota Cilegon Terima MBG, Kasus Keracunan Nol

4 Oktober 2025 | 05:30
Kota Cilegon

Pemindahan Kabel ke Bawah Tanah di Kota Cilegon Terkendala, Apjatel Keluhkan Cuaca

4 Oktober 2025 | 05:00
pornas

Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri

3 Oktober 2025 | 21:48
Bus

Rute dan Jadwal Bus Trans Banten yang Resmi Mengaspal Esok Hari

3 Oktober 2025 | 21:03
Album terbaru

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

3 Oktober 2025 | 20:50

Recent News

iPhone

3 Cara Beli iCloud iPhone dengan Mudah, Harganya Tak Sampai Rp20 Ribu

4 Oktober 2025 | 06:30
Kota Cilegon

Perbaikan Jalan Rusak di Kota Cilegon Tahun Ini Hanya Tambal Sulam

4 Oktober 2025 | 06:00
Cilegon

30 Ribu Siswa di Kota Cilegon Terima MBG, Kasus Keracunan Nol

4 Oktober 2025 | 05:30
Kota Cilegon

Pemindahan Kabel ke Bawah Tanah di Kota Cilegon Terkendala, Apjatel Keluhkan Cuaca

4 Oktober 2025 | 05:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda