BANTENRAYA.COM – MW (34) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Serang.
Pria tersebut kedapatan mengedarkan ribuan obat terlarang berbagai macam merk.
Barang bukti yang diamankan yaitu tramadol sebanyak 380 butir, obat logo MF sebanyak 725 butir, alprazolam sebanyak 90 butir, riklona sebanyak 71 butir dan calmlet sebanyak 90 butir, serta uang tunai yqng diduga hasil penjualan obat.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan penangkapan pengedar obat terlarang itu, berdasarkan informasi dan penyelidikan terhadap yang dilakukannya pada 21 Maret 2025 kemarin.
Baca Juga: Modus Teman Mabar FF, Bocah SD di Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan
“Dari penyelidikan itu, kami mengamankan tersangka MW di rumahnya,” katanya kepada Banten Raya, Senin (24/3/2025).
Yudha menambahkan dari penangkapan itu, ribuan obat terlarang tanpa izin edar diamankan dari tersangka MW. Obat-obatan itu sebagian telah dijual, kepada pelajar dan remaja.
“Di edarkan di wilayah Kota Serang dan sekitarnya. Dengan konsumen variatif yaitu pelajar dan warga,” tambahnya.
Baca Juga: Mudah! Inilah Tips Hemat Baterai HP Selama Perjalanan Mudik Lebaran 2025
Yudha menerangkan dari hasil pemeriksaan MW mendapatkan ribuan obat terlarang itu dari seorang pria di wilayah Muara Angke Jakarta. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya.
“Mereka pakai sistem COD (Cash on Delivery-red). Lalu dibuat paket 3-5 butir dan perlempeng berisi 10 butir,” terangnya.
Yudha mengungkapkan MW telah menjadi pengedar obat terlarang sejak 4 bulan lalu. Tersangka mengaku Bisnis haram itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Praktik pengedaran ini sudah berjalan sekitar 3-4 bulan, selain itu para tersangka tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga faktor sosial dan ekonomi menjadi penyebabnya,” ungkapnya.
Yudha menegaskan tersangka MW akan dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba dan obat terlarang di seluruh Wilayah Hukum Polresta Serang Kota,” tegasnya.***