BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak berencana melakukan penyesuaian terhadap pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Rencana itu dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak sektor tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap standar satuan harga komoditas mineral bukan logam yang saat ini menjadi dasar penentuan besaran pajak produksi pertambangan.
Kata dia, standar harga satuan yang saat ini digunakan merupakan standar harga tahun 2015 sehingga dinilai sudah tidak lagi relevan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Menu Sahur Ramadhan Mengenyangkan dan Bergizi, Cocok untuk Kamu yang Hendak Berpuasa
“Kita masih menghitung pengenaan pajak MBLB dengan menggunakan standar harga tahun 2015. Artinya, sudah sepuluh tahun kita masih menggunakan standar harga lama untuk penetapan pajak tersebut,” kata Doddy pada Jumat, 7 Maret 2025.
Doddy menilai, penyesuaian standar harga komoditas bukan logam merupakan upaya yang efektif untuk menggali potensi pendapatan sektor itu menjadi lebih maksimal.
“Kajian ulang terkait dengan penyesuaian harga komiditas menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kita harap memang ada penyesuaian terhadap satuan harga tersebut,” ujar Doddy.
Baca Juga: Mati Mesin, Enam Nelayan Terombang-Ambing Perairan Selat Sunda
Doddy menerangkan, dari 89 pengusaha wajib pajak (WP) yang didominasi bergerak di komoditas pasir darat dan kuarsa, Pajak MBLB pada tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp36 Miliar.
“Sampai bulan Februari sudah terealisasi Rp6 miliar. Semoga dilakukan penyesuaian yang akan berimbas pada proyeksi peningkatan pendapatan,” terangnya.
Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan menambahkan, mengoptimalisasikan pajak Bapenda juga tidak hanya pada sektor MBLB melainkan disesuaikan sektor yang masuk pendapatan.
Baca Juga: Walikota Cilegon Robinsar Pastikan Tak Ada Pemotongan TPP ASN, Tapi Pejabat Bawah Saling Lempar
Artinya, untuk mengoptimalkan pendapatan Deri berharap semua wajib pajab untuk taat bayar pajak.
“Tentu semua wajib pajak harus membayar pajak nya tepat waktu. Agar PAD yang ditargetkan bisa terealisasi dan pembangunan di Kabupaten Lebak bisa ditingkatkan,” tandasnya.***



















