BANTENRAYA.COM – Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki meminta seluruh pihak untuk sabar dan menunggu proses penyelidikan atas kasus dugaan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.
Zaki menjamin kasus galian tanah ilegal tersebut tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan, pihaknya secara berkala terus menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor kasus galian tanah ilegal, dalam hal ini warga Mekarsari.
Baca Juga: Dana Transfer Buat Kota Cilegon Makin Tipis, Menyusut Hampir Rp404 Miliar
“Biarkan kami dari kepolisian menjalankan tugas kami. Baik yang di Polda maupun di Polres semuanya berjalan masing-masing. Kami juga rutin menyampaikan perkembangan penyelidikan ke warga,” kata Zaki.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adi Cahya menjelaskan, pihaknya kini terus melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal.
Sejauh ini, sedikitnya 15 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh Polres Lebak.
Baca Juga: Ending Singles Inferno 4 Episode 12, Intip Pasangan yang Berhasil Berlabuh
“Laporan mengenai dugaan tambang ilegal di Desa Mekarsari masih kita tindaklanjuti, saat ini masih penyelidikan,” tuturnya.
“15 orang saksi yang kita periksa mulai dari warga, pengusaha, dinas, dan pihak terkait lainnya,” kata Wisnu.
Diketahui, kasus dugaan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung kini berbuntut panjang. Warga dan pengusaha galian saling melaporkan ke polisi.
Warga sendiri sejauh ini sudah membuat laporan sebanyak dua kali pada 3 dan 16 Desember 2024 lalu ke Polres Lebak dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: KPK Kumpulkan Tokoh Agama di Pandeglang, Singgung-singgung Soal Perilaku Warga
Kemudian terbaru, pengelola galian melaporkan warga ke Polda Banten dengan tuduhan perusakan dan penghasutan karena warga sempat melakukan aksi. Laporan pengusaha galian kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Banten.
Belum lama ini, warga Mekarsari melakukan aksi protes. Warga menilai kepolisian tidak adil dalam menangani kasus tersebut.
Adapun aksi warga dilakukan di depan segel galian dengan menutup mulut dan mengikat tangan.
Baca Juga: Investor Pasar Modal di Banten Tembus 799 Ribu SID Naik 9,50 Persen
Warga juga berjanji akan menyerahkan diri ke polisi jika ada rekannya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. ***



















