BANTENRAYA.COM- Walikota Serang Syafrudin menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan atau DKPPP Kota Serang untuk segera menuntaskan perkara lahan seluas 412 hektare di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Sebab, perkara lahan ratusan hektare tersebut sudah puluhan tahun tak kunjung beres. Akibatnya Pemkot Serang belum bisa memanfaatkan lahan tersebut sepenuhnya.
Hal ini diungkapkan Walikota Serang Syafrudin usai pelantikan dan pengukuhan pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan Kota Serang 2021 2026 yang dilaksanakan di Cibiuk Resto, Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021.
Baca Juga: Tebing di Lokasi Wisata Gunungluhur Longsor, Pengunjung Dilarang Masuk Sementara
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang memiliki lahan seluas 412 hektare di Kelurahan Sawah Luhur. Ia memerintahkan dinas terkait segera menyelesaikan lahan tersebut, agar bisa dimanfaatkan oleh Pemkot Serang.
“Kita punya lahan seluas 412 hektare itu harus ada pemutihan. Urusin itu (lahan) di Sawah Luhur. Ini sudah berpuluh tahun. Itu selesaikan. Pak Kadis kalau gak rislah atau jual saja oleh warga yang sudah menempati bikin rumah,” ujar Syafrudin.
Syafrudin mengatakan, di atas lahan ratusan hektare itu diisi oleh masyarakat setempat luasnya variatif mulai dari 200 meter persegi hingga 20 hektare.
Baca Juga: Lesty Kejora Mengaku Sebenarnya Bukan Anak yang Baik, Terungkap…
“Ini sebaiknya karena memang kami melihat sudah berpuluh-puluh tahun di situ menempati kemudian juga membayar pajak juga asal semaunya sendiri, sewa juga nggak, kata saya udah dirislah aja atau dibeli oleh masyarakat,” tutur dia.
Menurut Syafrudin, selama aturannya tidak menyimpang aturan pihaknya siap laksanakan, karena Pemkot Serang juga ingin menyelamatkan masyarakat yang membuat rumah di atas lahan ratusan hektare tersebut. “Kami juga ingin menyelamatkan aset pemerintah kota,” katanya.
Syafrudin pun mengungkapkan, di atas lahan 412 hektare tersebut ada beberapa warga luar Kota Serang justru menggarap lahan pertanian itu.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Pandeglang Tawarkan Solusi agar RSUD Tetap Bisa Layani Pasien, Pemda Harus…
“Kemudian lahan 412 ha ini yang nggarap itu orang Jakarta dan Cilegon. Apa ini? Akhirnya kita sendiri yang sengsara. Memacul, ngoyos, padahal yang nggarap masyarakat situ (Sawah Luhur),” ucap dia.
Syafrudin meminta DKPPP segera menindaklanjuti perkara ratusan hektare lahan tersebut. “Ini agar segera ditindaklanjuti pak kadis. Soalnya masuk ke Pemkot gak maksimal,” jelasnya.
Terkait ada kendala soal normalisasi, Syafrudin mengatakan itu tugasnya KTNA. “Apa yang menjadi kekurangan para petani, kekurangan air, irigasi yang macet ya KTNA. Ada kewenangan pemerintah kota ada juga kewenangan pemerintah provinsi. Usulkan supaya tidak ada masalah,” pungkas dia.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Barang Milik Keluarga Pasien RS Hermina Ciruas Ditangkap
Kepala DKPPP Kota Serang Sony August mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan DPKAD karena lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Serang.
“Karena kondisinya menjual tanah aset itu bukan sembarangan. Jadi kita harus tahu dulu duduk permasalahannya. Kita pun nanti berkoordinasi dengan BPKAD. Kita berkoordinasi awalnya dengan masyarakat,” kata Sony August.
Menurut Sony August, langkah paling sederhana yang bisa ditempuh Pemkot Serang adalah menjual aset lahan tersebut. Sebab jika rislah belum masyarakat pun punya lahan untuk dirislah.
“Karena kalau misalkan jual dia itu di sana udah permanen ya, jadi kalau misalkan dia mau urus ruslah kita kan ngomong-ngomong tanah. Jadi kalau ruslah itu kan ngerugiin masyarakat juga,” katanya. ***



















