Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KAMMI Serang Tolak Revisi Perda PUK yang Melegalkan THM dan Miras, Heryanto: Kota Serang Bukan Las Vegas!

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
18 Agustus 2025 | 14:59
KAMMI Serang Tolak Revisi Perda PUK yang Melegalkan THM dan Miras, Heryanto: Kota Serang Bukan Las Vegas!

KAMMI Serang tolak revisi Perda PUK yang melegalkan THM dan Miras. Dok. PD KAMMI Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serang secara tegas menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Adapun rencana revisi Perda PUK dari Pemkot Serang tersebut membuka peluang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman keras (Miras) di hotel berbintang.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Menurut PD KAMMI Serang, kebijakan Perda PUK dari Pemkot Serang ini tidak hanya sekadar bertentangan dengan moral masyarakat, tetapi juga dapat melanggar beberapa regulasi antara lain;

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Link Nonton Love Take Two Episode 5 Sub Indo Full Movie Disertai dengan Sinopsis

1. Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan penyelenggaraan pariwisata harus melindungi nilai agama, budaya, moral, dan lingkungan;

2. UU Nomor 2 Tahun 2010 Tenang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat;

3. Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 41 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 2, yang memasukkan minuman keras ke dalam kategori penyakit masyarakat.

Baca Juga: Persib Bandung Optimis Lawan Persijap Jepara di BRI Super League, Bojan Hodak: Tetap Waspada

PD KAMMI Serang menilai revisi Perda ini menunjukkan sebuah inkonsistensi kebijakan dan dapat berpotensi membuka ruang kerusakan moral generasi muda.

Tidak hanya itu, alasan adanya revisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 menurut Pemkot Serang bertujuan untuk mengatur usaha-usaha yang sering kali menyalahi perizinan, penegakkan sanksi yang kurang tegas hingga menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah.

Penyalahgunaan izin usaha yang telah disebut-sebut juga sering terjadi masalah seperti pada pengawasan dan penegakkan hukum.

Baca Juga: Cuti Bersama HUT RI ke 80, Berkah Tersendiri Bagi Hotel dan Pelaku UMKM di Pantai Anyer

Apabila Pemkot Serang memiliki sebuah ketegasan dalam perangkat pengawasan yang kuat dan berani menindak pelanggaran yang ada, tentu regulasi yang ada pun seharusnya dapat berjalan efektif tanpa perlu adanya revisi.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Serang, Heryanto mengatakan bahwa kebijakan dari Pemkot Serang ini bertujuan untuk pariwisata dan ekonomi, tapi kita tahu bahwa THM dan Miras bukanlah solusi.

“Mereka bilang ini demi pariwisata dan ekonomi, tapi kita tahu, THM dan miras bukanlah sebuah solusi, mereka adalah sumber masalah. Kalau Pemkot dan DPRD memaksakan revisi ini, berarti mereka sedang melegalkan penyakit masyarakat yang sudah jelas dilarang dalam aturan yang mereka buat sendiri,” katanya di Kota Serang pada Senin, 18 Agustus 2025.

Baca Juga: Asah Keahlian, 800 Teknisi Terbaik Sharp Ikuti Kompetisi AC Installer Championship 2025

Heryanto mengatakan bahwa Kota Serang yang menjadi Ibu Kota Provinsi Banten tersebut bukanlah Las Vegas dan masyarakat tidak akan tinggal diam.

“Kota Serang bukan Las Vegas, dan rakyat Serang tidak akan tinggal diam!” tegasnya.

Ketua Umum PD KAMMI Serang, Muhammad Abdurrohman mengatakan bahwa aturan yang telah dibuat oleh Pemkot Serang atas pelegalan THM dan peredaran Miras akan menyalahi visi dan nilai budaya dari Kota Serang.

Baca Juga: Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata…

Adanya revisi perda Nomor 11 Tahun 2019 atas pelegalan THM dan peredaran Miras ini akan menyalahi visi dan nilai budaya lokal yang ada di kota serang itu sendiri yaitu “Menjadikan Kota Serang Madani” artinya aturan itu harus dilandaskan pada suatu aturan lain yang sudah ada dasarnya bukan malah bertentangan dengan visi yang seharusnya menjadi kota yang agamis dan memiliki nilai budaya serta norma sosial yang sudah ada.

Lebih jauh dari itu dengan adanya revisi terhadap pelegalan THM dan Miras oleh Pemkot Serang ini akan menimbulkan polemik melebarnya tempat-tempat hiburan lain yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan tempat di sekitarnya,” tambah Muhamad Abdurrohman.

PD KAMMI Serang juga mendesak DPRD Kota Serang untuk membatalkan rencana revisi ini dan jangan sampai revisi Perda ini sampai pada tahap persetujuan.

Baca Juga: Daftar Film Bioskop Cilegon yang Sedang Tayang Hari Ini, Ada Tinggal Meninggal hingga La Tahzan

Tentunya, hal tersebut tidak mengutamakan kebijakan yang menjaga nilai-nilai moral Kota Serang sebagai Kota Madani. ***

Editor: Administrator
Tags: KAMMI SerangKota SerangmirasPerda pukTHM
Previous Post

Link Nonton Love Take Two Episode 5 Sub Indo Full Movie Disertai dengan Sinopsis

Next Post

Jadi Tuan Rumah Popda 2026, Ketua DPRD Cilegon Minta Pemkot Cilegon Segera Perbaiki Stadion Geger Cilegon

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tim PSEL Serang Raya yang mendatangi Kemenko Bidang Pangan pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dokumentasi DLH Cilegon)

Gabung PSEL Serang Raya, Kota Cilegon Akan Kirim 300 Ton Sampah Per Hari ke Cilowong

13 Maret 2026 | 03:00
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda