Jumat, 14 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KAMMI Serang Tolak Revisi Perda PUK yang Melegalkan THM dan Miras, Heryanto: Kota Serang Bukan Las Vegas!

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
18 Agustus 2025 | 14:59
KAMMI Serang Tolak Revisi Perda PUK yang Melegalkan THM dan Miras, Heryanto: Kota Serang Bukan Las Vegas!

KAMMI Serang tolak revisi Perda PUK yang melegalkan THM dan Miras. Dok. PD KAMMI Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serang secara tegas menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Adapun rencana revisi Perda PUK dari Pemkot Serang tersebut membuka peluang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman keras (Miras) di hotel berbintang.

Menurut PD KAMMI Serang, kebijakan Perda PUK dari Pemkot Serang ini tidak hanya sekadar bertentangan dengan moral masyarakat, tetapi juga dapat melanggar beberapa regulasi antara lain;

Baca Juga: Link Nonton Love Take Two Episode 5 Sub Indo Full Movie Disertai dengan Sinopsis

1. Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan penyelenggaraan pariwisata harus melindungi nilai agama, budaya, moral, dan lingkungan;

2. UU Nomor 2 Tahun 2010 Tenang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat;

3. Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 41 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 2, yang memasukkan minuman keras ke dalam kategori penyakit masyarakat.

Baca Juga: Persib Bandung Optimis Lawan Persijap Jepara di BRI Super League, Bojan Hodak: Tetap Waspada

PD KAMMI Serang menilai revisi Perda ini menunjukkan sebuah inkonsistensi kebijakan dan dapat berpotensi membuka ruang kerusakan moral generasi muda.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Tidak hanya itu, alasan adanya revisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 menurut Pemkot Serang bertujuan untuk mengatur usaha-usaha yang sering kali menyalahi perizinan, penegakkan sanksi yang kurang tegas hingga menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah.

Penyalahgunaan izin usaha yang telah disebut-sebut juga sering terjadi masalah seperti pada pengawasan dan penegakkan hukum.

Baca Juga: Cuti Bersama HUT RI ke 80, Berkah Tersendiri Bagi Hotel dan Pelaku UMKM di Pantai Anyer

Apabila Pemkot Serang memiliki sebuah ketegasan dalam perangkat pengawasan yang kuat dan berani menindak pelanggaran yang ada, tentu regulasi yang ada pun seharusnya dapat berjalan efektif tanpa perlu adanya revisi.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Serang, Heryanto mengatakan bahwa kebijakan dari Pemkot Serang ini bertujuan untuk pariwisata dan ekonomi, tapi kita tahu bahwa THM dan Miras bukanlah solusi.

“Mereka bilang ini demi pariwisata dan ekonomi, tapi kita tahu, THM dan miras bukanlah sebuah solusi, mereka adalah sumber masalah. Kalau Pemkot dan DPRD memaksakan revisi ini, berarti mereka sedang melegalkan penyakit masyarakat yang sudah jelas dilarang dalam aturan yang mereka buat sendiri,” katanya di Kota Serang pada Senin, 18 Agustus 2025.

Baca Juga: Asah Keahlian, 800 Teknisi Terbaik Sharp Ikuti Kompetisi AC Installer Championship 2025

Heryanto mengatakan bahwa Kota Serang yang menjadi Ibu Kota Provinsi Banten tersebut bukanlah Las Vegas dan masyarakat tidak akan tinggal diam.

“Kota Serang bukan Las Vegas, dan rakyat Serang tidak akan tinggal diam!” tegasnya.

Ketua Umum PD KAMMI Serang, Muhammad Abdurrohman mengatakan bahwa aturan yang telah dibuat oleh Pemkot Serang atas pelegalan THM dan peredaran Miras akan menyalahi visi dan nilai budaya dari Kota Serang.

Baca Juga: Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata…

Adanya revisi perda Nomor 11 Tahun 2019 atas pelegalan THM dan peredaran Miras ini akan menyalahi visi dan nilai budaya lokal yang ada di kota serang itu sendiri yaitu “Menjadikan Kota Serang Madani” artinya aturan itu harus dilandaskan pada suatu aturan lain yang sudah ada dasarnya bukan malah bertentangan dengan visi yang seharusnya menjadi kota yang agamis dan memiliki nilai budaya serta norma sosial yang sudah ada.

Lebih jauh dari itu dengan adanya revisi terhadap pelegalan THM dan Miras oleh Pemkot Serang ini akan menimbulkan polemik melebarnya tempat-tempat hiburan lain yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan tempat di sekitarnya,” tambah Muhamad Abdurrohman.

PD KAMMI Serang juga mendesak DPRD Kota Serang untuk membatalkan rencana revisi ini dan jangan sampai revisi Perda ini sampai pada tahap persetujuan.

Baca Juga: Daftar Film Bioskop Cilegon yang Sedang Tayang Hari Ini, Ada Tinggal Meninggal hingga La Tahzan

Tentunya, hal tersebut tidak mengutamakan kebijakan yang menjaga nilai-nilai moral Kota Serang sebagai Kota Madani. ***

Editor: Administrator
Tags: KAMMI SerangKota SerangmirasPerda pukTHM
Previous Post

Link Nonton Love Take Two Episode 5 Sub Indo Full Movie Disertai dengan Sinopsis

Next Post

Jadi Tuan Rumah Popda 2026, Ketua DPRD Cilegon Minta Pemkot Cilegon Segera Perbaiki Stadion Geger Cilegon

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Mie Gacoan di Cilegon

    Mie Gacoan Cilegon Tuai Keluhan Warga, Bikin Macet Jalan PCI dan Parkir Semrawut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukin PPPK Banten 2025 Hanya Rp350 Ribu, Dinilai Tak Manusiawi dan Jauh di Bawah Angkatan Sebelumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskotek di Kota Cilegon Mulai Terang-terangan Beroperasi, Promo Ladies Night Party Beredar di Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Sekolah di Cilegon Tak Dapat MBG, Pengelola SPPG Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Draf Rancangan APBD 2026 Kota Cilegon Dinilai Tak Sinkron dengan Realita Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Banten Bidik Proyek Rp 20 Miliar PT ABM, Tersangka Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan Hari Guru Nasional 2025, PGRI Serang Bakal Gelar Event Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja BPS Kabupaten Serang, Rekrutmen Mitra Statistik Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombak Besar dan Angin Barat di Cilegon Buat Nelayan Tak Bisa Melaut, Pemkot Berikan Sembako  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Kalender 2026, Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kampus

10 Kampus Paling Berprestasi di Indonesia Versi Puspresnas 2025, UI Cuma Peringkat Segini

14 November 2025 | 14:03
Poco

Poco F8, Ponsel Killer Siap Muncul Bawa Performa Super

14 November 2025 | 13:55
Anyer

Rekomendasi Tempat Menginap di Anyer dan Pantai Carita, Harga Rp200 Ribuan

14 November 2025 | 13:48
Golok Day

Festival Golok Day Cilegon Akan Dimulai, Dimeriahkan 4 Ribu Pendekar Silat

14 November 2025 | 13:42

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda