BANTENRAYA.COM – Mulyana terdakwa kasus mutilasi Siti Amelia didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (26/6/2025).
Dalam dakwaan tersebut, Mulyana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa Fitriah menguraikan secara rinci bahwa pembunuhan dilakukan secara sadis dan terencana terhadap korban Siti Amelia, yang sedang hamil akibat hubungan dengan terdakwa.
“Terdakwa ingin berniat dan berencana untuk membunuh korban Siti Amelia,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai David Pangabean.
Fitriah menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Berawal dari percakapan melalui WhatsApp, korban mengabari bahwa dirinya sedang hamil.
Baca Juga: Pattiro Banten Deteksi Masalah pada APBD 2025, Ini yang Harus Diperbaiki Sekda Banten ke Depan
“Pada saat itu korban Siti Amelia memberitahu Terdakwa Mulyana kalau korban sedang hamil,” jelasnya.
Fitriah menambahkan terdakwa yang tidak terima, kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan. Setelah korban diyakinkan untuk ikut dengan alasan akan membeli obat penggugur kandungan.
“Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampunh Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban,” jelasnya.
Fitriah menambahkan di lokasi tersebut, Mulyana mencekik korban menggunakan kerudung, menenggelamka korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.
“Terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia,” tambahnya.
Baca Juga: Program PNM Mekaar Jadi Sorotan, Malaysia Tertarik Terapkan Model Pemberdayaan Perempuan
Fitriah menguraikan terdakwa memutilasi tubuh korban menggunakan golok menjadi beberapa bagian, termasuk memisahkan kepala, tangan, kaki, dan membelah perut korban.
“Semua potongan-potongan tubuh korban Siti Amelia dimasukan ke dalam karung, lalu karung tersebut Terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada dilokasi dan dengan menggunakan tali Bra,” tandasnya.
Fitriah menegaskan perbuatan terdakwa terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena korban tidak pulang.
Tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari orangtua dan keluarga korban. (***)