BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengaku tidak mengetahui adanya operasi penyegelan terhadap tiga perusahaan di Kabupaten Serang yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, yang mengatakan bahwa, tidak ada informasi ataupun koordinasi dari KLHK kepada pihaknya soal kunjungan yang berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu.
“Sementara tidak ada (laporan ke kami,-red) kalau ada kunjungan dari kementerian ke perusahaan-perusahaan itu,” kata Wawan saat dikonfrimasi pada Kamis, 26 Juni 2025.
Wawan menjelaskan, DLHK Banten sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut menjadi salah satu penyumbang pencemaran udara di wilayah Banten.
“Tidak ada (koordinasi,-red),” ujarnya.
Baca Juga: Didakwa Pembunuhan Berencana, Mulyana Terdakwa Mutilasi Siti Amelia, Terancam Hukuman Mati
“Kita juga gak tau apakah itu (3 perusahaan yang disegel, -red) menjadi PMA kewenangan pusat atau apakah izinnya di wilayah Kabupaten (Serang, -red),” tambahnya.
Kendati demikian, Wawan mengaku mendukung penyegelan ketiga perusahaan yang menimbulkan polusi di atas rata-rata tersebut.
Sebab, kata dia, setiap aktivitas kegiatan yang menghasilkan limbah maupun emisi, perusahaan wajib mengendalikannya dan pemerintah akan melakukan pembinaan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dan konsekuensinya.
“Ya itu bagian dari salah satu penegakan hukum ya, menghentian sumber pencemaranya. Dan masih ada proses hukum lainnya,” ucapnya
“Kita tentu bersinergi dengan KLH, DLH Kabupaten Kota untuk melakukan hal hal tersebut,” imbuhnya
Baca Juga: Pattiro Banten Deteksi Masalah pada APBD 2025, Ini yang Harus Diperbaiki Sekda Banten ke Depan
Sementara itu, menanggapi isu soal aktivitas flaring di PT LCI, Kota Cilegon, Wawan menyebut pihaknya sempat melakukan pengawasan bersama Satpol PP Banten beberapa waktu lalu menyusul adanya pengaduan warga.
“Kita sudah turun ke lokasi. Dari hasil pantauan, proses flaring itu masih dalam ambang batas baku mutu. Kalau pun ada getaran, itu karena kondisi mesin,” jelasnya.
Meski begitu, Wawan mengakui bahwa DLHK Banten terbatas dalam mengambil tindakan hukum, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kewenangan pusat.
“Kami hanya bisa memantau. Kalau soal penyegelan atau tindakan tegas, itu di luar kewenangan kami,” pungkasnya.(***)