BANTENRAYA.COM – Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum bisa mengangkut dan membersihkan sampah yang ada di kantor Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu 27 Oktober 2021. Hal itu lantaran ada salah satu RW yang meminta tidak dibersihkan terlebih dahulu.
Kepala UPT Perlengkapan dan Perbekalan DLH Kota Serang Agam mengatakan, pihaknya belum bisa mengangkut dan membersihkan sampah di halaman Kantor Kelurahan Cilowong.
“Belum bisa diangkut karena ada salah satu RW yang melarang untuk diangkut, makanya saya sedang koordinasi dengan pimpinan DLH, terkait pengangkutan tumpukan sampah di kantor Kelurahan Cilowong,” ujar Agam, kepada Bantenraya.com ditemui di kantor Kelurahan Cilowong, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Menunggu Pengumuman, Peserta CPNS Pemkot Cilegon Wajib Pantengin Website dan Akun Instagram Ini
Untuk diketahui Sampah numpuk di Kantor Kelurahan Cilowong dan Kecamatan Taktakan, ini bagian dari protes warga dari belum sepakatnya antara warga Cilowong dan Pemkot Serang terkait kompensasi kerja sama buang sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel.
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com di lokasi belasan armada pengangkut sampah sudah terparkir di depan kantor Kelurahan Cilowong. ***



















