BANTENRAYA.COM – Nasrudin (32) pria asal Lampung jadi korban pencurian sepeda motor oleh dua orang pria berinisial DOM (27) dan AN (52) yang mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Peristiwa itu terjadi tepat di depan Mapolresta Serang Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, peristiwa perampasan sepeda motor Honda Vario berplat nomor polisi E 2773 AIE milik Nasrudin oleh pria yang mengaku anggota polisi itu terjadi pada Selasa 8 April 2025 malam.
Awalnya, korban yang saat itu tengah melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon diberhentikan oleh kedua pelaku.
Dengan alasan sepeda motor korban tidak memiliki plat nomor kendaraan.
Keduanya kemudian meminta korban untuk menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Korban kemudian diarahkan ke Mapolresta Serang Kota dengan alasan akan memberi plat nomor kendaraan jika motor tersebut memang milik korban.
Korban yang tidak meras curiga hanya mengikuti arahan kedua pelaku.
Sebelum ke Mapolresta Serang Kota, STNK korban diambil dan korban dibonceng menggunakan sepeda motornya oleh salah satu pelaku.
Setibanya didepan Mapolresta Serang Kota, korban diturunkan. Lantaran tidak dibawa ke dalam kantor polisi, Nasrudin sempat bertanya kepada pelaku.
Namun pelaku justru memukul korban dan membawa kabur motornya tersebut.
Korban kemudian berlari meminta pertolongan anggota Kepolisian.
Akan tetap pelaku sudah kabur tak diketahui keberadaannya. Pria asal Lampung itu kemudian membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin mengatakan jika pihaknya telah berhasil menangkap kedua polisi gadungan tersebut.
Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Serang, dan Kasemen, Kota Serang.
Baca Juga: Angkat Kelas UMKM Khas Cilegon, Dinkop UKM Kolaborasi dengan Cilegon Creative Store CCM
“Sudah kami tangkap kurang dari 24 jam. Dua orang berinisial DOM dan AN, kami tangkap di rumahnya masing-masing,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025).
Menurut Salahuddin, motor korban sudah sempat digadaikan oleh kedua pelaku. Namun pihaknya telah berhasil menemukan motor korban dan saat ini dijadikan sebagai barang bukti.
“Sepeda motor Vario korban sudah digadaikan sebesar Rp8 juta,” ujarnya.
Baca Juga: Nonton Resident Playbook Episode 2 Sub Indo Bukan Bilibili: Momen Yi Young dan Eun Won
Salahuddin menerangkan untuk memutuskan aksi kejahatannya, kedua pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi.
Namun sesampainya di Mapolresta Serang Kota pelaku justru membawa kabur motor korban.
“Iya mengaku sebagai anggota polisi,” terangnya.
Salahuddin menegaskan atas perbuatannya itu kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Untuk penipuan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Kalau pencurian paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.***