BANTENRAYA.COM – Sakit hati diputus, Asep Rohman (20), pria asal Walantaka, Kota Serang nekat menyebarkan foto-foto bugil mantan pacar, melalui Instagram yang dibuat menggunakan nama sang pujaan hatinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya pada Minggu 13 April 2025, awal mula kasus Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) itu pada November 2021, mulai berpacaran dengan korban yang dikenalnya sejak 2015 lalu.
Saat menjalani hubungan itu, Asep sering meminta paksa korban untuk mengirim foto dan video bermuatan asusila atau telanjang.
Baca Juga: Modus Penertiban Plat Nomor, Pria Asal Lampung Jadi Korban Polisi Gadungan
Lantaran dipaksa, korban hanya bisa menuruti kemauan kekasihnya tersebut, dan mengirim foto serta video bugil dirinya.
Namun seiring jalannya waktu, pada tahun 2022 korban akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungannya itu.
Tidak terima atas keputusan korban, Asep yang merasa dendam serta sakit hati, kemudian berinisiatif untuk memberikan efek jera.
Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Sumsel Diciduk Polres Serang, Polisi Temukan 3 Paket Barang Bukti
Pada Juli 2023, Asep membuat akun instagram atas nama korban, dan mengupload foto korban untuk dijadikan sebagai foto profil instagram agar seolah-olah akun tersebut milik korban.
Tak hanya itu, Asep juga mulai memposting 11 foto telanjang korban yang pernah dikirim kepada Asep di instagram tersebut.
Selain itu, pada Agustus 2023, Asep juga menyebarkan foto-foto korban ke beberapa akun instagram yang dikenalnya.
Atas penyebaran foto-foto asusila itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Uni Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Dari laporan itu, Asep akhirnya ditangkap polisi pada 4 Maret 2024 saat Asep tengah makan di warung pecel ayam Lamongan Miyabon, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dikutip dari putusan Nomor 315/Pid.Sus/2024/PN SRG, Asep dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh JPU Kejati Banten.
Asep dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun Majelis Hakim yang diketuai M Ichwanudin, Asep hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. ***















