BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengangkut tumpukan sampah liar di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis 10 April 2025.
DLH Kota Serang menuding pelaku pembuang sampah liar di Jalan Margaluyu adalah pihak ketiga.
Dugaan itu diperkuat dari jenis sampah liar yang dibuang sembarangan di pinggir Jalan Margaluyu.
Baca Juga: Pria Berusia 55 Tahun Asal Serang, Kepergok Curi Sekarung Beras Milik Tetangga
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, tumpukan sampah liar itu berasal dari pihak ketiga yang membuang sembarangan di pinggir Jalan Margaluyu.
“Ada laporan bahwa beberapa pihak ketiga yang mengkoletif sampah warga dibuangnya ke sini bukan di TPSA Cilowong, sehingga mereka sudah dipastikan tidak membayar retribusi kebersihan, kalau dibuang ke Cilowong kan ada retribusi per tonasenya,” ujar Farach, kepada wartawan ditemui di lokasi.
Dugaan Farach diperkuat dari jenis sampah yang dibuang sembarangan oleh pihak ketiga.
“Ini bukan satu atau dua, kalau saya lihat dari jenis sampahnya ini sudah ada barang karungan dan lain-lain,” ucap dia.
Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Margaluyu, Forum RT RW, dan masyarakat setempat untuk mengantisipasi sampah liar susulan yang dibuang oleh pihak ketiga.
“Kami sudah dikoordinasikan dengan lurah, Forum RT RW, dan warga setempat,” kata dia.
Baca Juga: Halal Bihalal PT KSI dan KSP, Ajak Seluruh Karyawan Tingkatkan Integritas
Farach menuturkan, pihaknya akan mengangkut tumpukan sampah liar hingga tuntas.
“Yang pertama akan dilakukan nol dulu, baru nanti akan dibuat pager bambu,” tutur Farach.
Kemudian, kata dia, akan mendirikan warung RT RW sehingga bisa menjaga dan memantau pihak ketiga atau warga selama 24 jam.
Baca Juga: XL Axiata Catat Trafik Internet di Pandeglang Naik 63 Persen Saat Lebaran
“Dan ini lagi dibicarakan dengan warga sekitar, dengan Forum RT RW, dan lurah terkait teknisnya bagaimana,” jelasnya.
Menurut Farach, tumpukan sampah liar itu teronggok hampir dua pekan.
“Saya rasa ini kurang lebih antara 7 sampai 10 hari, karena sebetulnya ini sudah masuk jadwal, cuma karena mendapat atensi dari pimpinan, maka ini dilakukan (pengangkutan) pada hari ini,” katanya.
Baca Juga: Jelang PSU, Pimpinan PKS Kabupaten Serang Gelar Pertemuan Khusus
Ia mengaku pihaknya belum mengantongi identitas pelaku pihak ketiga yang membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Margaluyu.
“Belum, nanti kita akan tangkap tangan, kita akan memberikan suatu sanksilah. Nanti kalau kita lihat, kita tangkap nanti,”
Farach juga mengancam akan memberikan punishmen kepada pelaku baik pihak ketiga maupun warga yang membuang sampah sembarangan lagi di Jalan Margaluyu. Dalam Perda nomor 7 tahun 2021 sanksi tindak pidana ringan dan sanksi sosial.
“Kita lakukan secara humanis dulu, pendekatan secara kekeluargaan, baru nanti kalau misalnya kita lihat, oh tidak ada perubahan, baru kita kena kasih sanksi secara administratif,” jelasnya.
Ia menargetkan pengangkutan tumpukan sampah liar di Margaluyu memakan waktu dua hari.
“Kalau sampah atasnya kita kelarin, cuma di bawahnya kan ada berangkal ya, insya Allah besok clear, nol ini. Ya, dua hari,” tandas dia. ***