Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perkosa Bocah Pemulung, Pria Asal Medan Divonis 15 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Maret 2025 | 15:08
Perkosa Bocah Pemulung, Pria Asal Medan Divonis 15 Tahun Penjara

Fader Sihombing sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Fader Sihombing (42) pemerkosa bocah pemulung berusia 11 tahun asal Kecamatan Serang, Kota Serang di sebuah semak-
semak dekat rel kereta api, Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo mengatakan terdakwa Fader Sihombing terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fader Sihombing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, engan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU.

Arief menegaskan perbuatan Fader Sihombing sangat meresahkan masyarakat, dan menimbulkan penderitaan baik psikis, maupun fisik yang berkepanjangan bagi Anak Korban dan keluarganya.

Baca Juga: Kejari Serang Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan Besi Senilai Rp30 Juta

“Hal meringankan tidak ada,” tegasnya.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang Ade Hartanto yang dibacakan pada Selasa 11 Februari 2025 lalu. Dimana Fader dituntut 15 tahun penjara atas perbuatannya kepada korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan bocah perempuan kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu terjadi pada 22 September 2024. Awal mulanya, korban yang baru pulang sekolah berpamitan kepada orangtuanya untuk mencari barang rongsok.

BacaJuga

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Setelah mencari rongsok di wilayah Kemang hingga Panancangan, Kota Serang, korban beristirahat di Alfamart Panancangan tak jauh dari Rumah Sakit Sari Asih. Disaat itu, Fader Sihombing datang menghampiri korban dan berbincang dengan korban.

Pria asal Medan itu kemudian mengajak korban untuk makan, dan mengiming-imingi uang agar korban mau ikut dengannya. Pelaku dan korban kemudian menyeberangi jalan menuru Rel Kereta Api. Ketika ditempat sepi, korban ditarik dan dibanting ke semak-semak, dan pelaku membuka celana korban.

Baca Juga: KA Sancaka Utara dengan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi, Hadirkan Kenyamanan Baru

Korban sempat memohon ampun, akan tetapi pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban. Disana, pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya. Akan tetapi, korban menolak ajakan tersebut. Pelaku kembali membanting dan memukul korban dengan tangan kosong. Pelaku kemudian memperkosa korban.

Setelah diperkosa, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban kemudian pulang ke rumahnya tanpa menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Akan tetapi, peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluh saat buang air kecil kepada orangtuanya.

Setelah orangtua korban membuat laporan polisi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 27 September 2024 di Kota Serang. ***

 

Editor: Administrator
Tags: PemulungperkosaanPerlindungan anakpn serang

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

Kali Kronjo

Ombudsman Soroti Pengurukan Kali di Kronjo yang Sebabkan Turunnya Produktivitas Petani dan Petambak

Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

RS Misi Rangkasbitung

Manajemen RS Misi Rangkasbitung Didemo Nakes, Jaspel hingga Ucapan Kasar Direktur Disinggung

ilustrasi beasiswa pendidikan pemimpin Indonesia

Info Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Terbuka untuk Siswa Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

Walikota Cilegon Robinsar menyatakan bahwa rencana pinjaman Rp300 miliar sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri.

Walikota Cilegon Tepis Kekhawatiran Pimpinan DPRD Soal Pinjaman Rp300 Miliar

Furtasan

Furtasan Ali Yusuf Ingatkan Mahasiswa Baru Uniba Hati-hati Bermedia Sosial

RS Misi Rangkasbitung

RS MISI Rangkasbitung Didemo Karyawan, Manajemen Beri Penjelasan

24 September 2025 | 11:58
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
Kali Kronjo

Ombudsman Soroti Pengurukan Kali di Kronjo yang Sebabkan Turunnya Produktivitas Petani dan Petambak

24 September 2025 | 11:52
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
RS Misi Rangkasbitung

Manajemen RS Misi Rangkasbitung Didemo Nakes, Jaspel hingga Ucapan Kasar Direktur Disinggung

24 September 2025 | 11:34
ilustrasi beasiswa pendidikan pemimpin Indonesia

Info Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Terbuka untuk Siswa Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

24 September 2025 | 11:30
Walikota Cilegon Robinsar menyatakan bahwa rencana pinjaman Rp300 miliar sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri.

Walikota Cilegon Tepis Kekhawatiran Pimpinan DPRD Soal Pinjaman Rp300 Miliar

24 September 2025 | 11:10

Recent News

RS Misi Rangkasbitung

RS MISI Rangkasbitung Didemo Karyawan, Manajemen Beri Penjelasan

24 September 2025 | 11:58
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
Kali Kronjo

Ombudsman Soroti Pengurukan Kali di Kronjo yang Sebabkan Turunnya Produktivitas Petani dan Petambak

24 September 2025 | 11:52
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda