BANTENRAYA.COM – Fader Sihombing (42) pemerkosa bocah pemulung berusia 11 tahun asal Kecamatan Serang, Kota Serang di sebuah semak-
semak dekat rel kereta api, Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo mengatakan terdakwa Fader Sihombing terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fader Sihombing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, engan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU.
Arief menegaskan perbuatan Fader Sihombing sangat meresahkan masyarakat, dan menimbulkan penderitaan baik psikis, maupun fisik yang berkepanjangan bagi Anak Korban dan keluarganya.
Baca Juga: Kejari Serang Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan Besi Senilai Rp30 Juta
“Hal meringankan tidak ada,” tegasnya.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang Ade Hartanto yang dibacakan pada Selasa 11 Februari 2025 lalu. Dimana Fader dituntut 15 tahun penjara atas perbuatannya kepada korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan bocah perempuan kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu terjadi pada 22 September 2024. Awal mulanya, korban yang baru pulang sekolah berpamitan kepada orangtuanya untuk mencari barang rongsok.
Setelah mencari rongsok di wilayah Kemang hingga Panancangan, Kota Serang, korban beristirahat di Alfamart Panancangan tak jauh dari Rumah Sakit Sari Asih. Disaat itu, Fader Sihombing datang menghampiri korban dan berbincang dengan korban.
Pria asal Medan itu kemudian mengajak korban untuk makan, dan mengiming-imingi uang agar korban mau ikut dengannya. Pelaku dan korban kemudian menyeberangi jalan menuru Rel Kereta Api. Ketika ditempat sepi, korban ditarik dan dibanting ke semak-semak, dan pelaku membuka celana korban.
Baca Juga: KA Sancaka Utara dengan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi, Hadirkan Kenyamanan Baru
Korban sempat memohon ampun, akan tetapi pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban. Disana, pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya. Akan tetapi, korban menolak ajakan tersebut. Pelaku kembali membanting dan memukul korban dengan tangan kosong. Pelaku kemudian memperkosa korban.
Setelah diperkosa, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban kemudian pulang ke rumahnya tanpa menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Akan tetapi, peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluh saat buang air kecil kepada orangtuanya.
Setelah orangtua korban membuat laporan polisi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 27 September 2024 di Kota Serang. ***