BANTENRAYA.COM – Dampak serius dari penimbunan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mulai dirasakan masyarakat lokal.
Aktivitas pertanian dan perikanan warga Kronjo terganggu, bahkan hasil tambak mengalami penurunan akibat penimbunan anak sungai tersebut.
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti hal ini sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam melindungi hak hidup warga Kronjo.
Masalah bermula saat aliran sungai di Kronjo yang dikenal masyarakat sebagai Kali Malang, Kali Muara Selasih, dan Kali Gurun Kanjen, ditimbun oleh pihak pengembang untuk penguasaan lahan.
Tidak hanya dilakukan tanpa izin, kegiatan ini juga berlangsung tanpa ganti rugi yang layak kepada warga terdampak.
BACA JUGA: Produksi GKP Lebak Capai 662 Ton per Tahun, Hasbi Mau Suplai Beras untuk MBG dari Petani Lokal
“Akibatnya, aktivitas pertanian dan perikanan terganggu, produktivitas tambak menurun, dan menyebabkan banjir karena saluran air tidak dapat mengalir dengan baik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Rabu, 24 September 2025.
Menurut Fadli, tindakan pengurukan sungai ini tidak hanya melanggar norma hukum, tapi juga berdampak pada hak dasar masyarakat.
“Ini menyangkut Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyatakan komitmennya untuk menormalisasi aliran sungai dan menjaga fungsi saluran air.
Namun Ombudsman meminta komitmen itu tidak berhenti pada janji.
“Kami meminta Pemkab Tangerang memastikan fungsi aliran air dapat berjalan baik dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan,” ujar Fadli. ***


















