BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon menggelar razia minuman keras atau miras.
Beberapa warung jamu, serta warung remang-remang di Kota Cilegon yang dicurigai menjual miras, didatangi petugas, pada Selasa, 25 Januari 2022 malam.
Benar adanya, sebanyak lima warung yang kedapatanan menjual miras lalu digrebek.
Baca Juga: Wacana Penghapusan Honorer Menguat, Bupati Lebak iti Octavia Dorong 3.000 Honorer jadi PPPK
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Sofan Maksudi mengatakan, patroli terus dilakukan oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Cilegon.
“Kami datangi lokasi yang kami curigai menjual miras. Ada lima warung yang kami temui ada mirasnya,” kata Sofan kepada Bantenraya.com.
Sofan menjelaskan, lima lokasi yang menjual miras yaitu warung jamu di Jalan Maulana Yusuf, Citangkil.
Baca Juga: Carut Marut JLS Cilegon Dibongkar, Warga Keluhkan Segudang Permasalahan Ini
Kemudian, warung jamu di Jalan Temu Putih, dan dua warung jamu di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Cilegon.
“Satu lagi warung remang-remang di JLS, memang di warungnya tidak ada miras. Mirasnya disimpan di jok motor, dan kita amankan miras itu,” ungkapnya.
Sofan menjelaskan, dari kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa miras berbagai merek sebanyak 78 botol.
Baca Juga: Aksi Iseng Fadil Jaidi Bakar Rambut Keanu Agl, Netizen: Becandaan Lu berlebihan!
“Ada Anggur Kolesom, Anggur Putih, Vodka, Guinness, Bintang. Harganya kisaran Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu per botol,” jelasnya.
Harga miras yang tergolong murah, kata Sofan, sangat berbahaya karena terjangkau oleh anak sekolah dan harus diberantas.
Para pedagang yang kedapatan menjual miras, juga disita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Inul Daratista Alami Memar sampai Bikin Cemas, Begini Pengakuannya
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penjual miras ini,” ucapnya.
Sofan menambahkan, peredaran miras di Kota Cilegon melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, dan Narkotika.
“Kita akan terus menegakkan Perda ini untuk menyelamatkan generasi muda,” tuturnya. ***