BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian angkat bicara setelah nama Walikota Cilegon dibawa-bawa dan disebut menerima uang hasil korupsi sebesar Rp20 juta dari mantan Kadishub Kota Cilegon Uteng Apendi.
Walikota Cilegon Helldy Agustian tegas menyatakan tidak menerima gratifikasi dari uang hasil korupsi perizinan parkir oleh Uteng.
“Saya sudah sampaikan, saya belum memimpin pada Juli atau Agustus 2020,” kata Helldy ditemui saat Acara Forum Sosial Politik Kota Cilegon yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Cilegon di Forbis Hotel, Kabupaten Serang, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Balita Masih Dilarang Gunakan KRL Rangkasbitung – Tanah Abang
Helldy menuturkan, saat itu masih bekerja di sektor swasta.
Helldy mengatakan, Pilkada 2020 sendiri baru dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
“Pilkada 9 Desember 2020. Pemenangnya juga belum pasti,” katanya kepada awak media.
Helldy belum memikirkan untuk melaporkan balik Uteng atas dugaan pencemaran nama baiknya.
“Itu hak beliau (Menyebut namanya dalam persidangan). Nanti kita lihat dulu (melaporkan) dugaan pencemaran nama baik,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Bantenraya.com pada 8 Desember 2021, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Uteng, Uteng disebut menerima uang Rp 530 juta setelah mengeluarkan izin parkir di Pasar Baru Kranggot Cilegon pada 2020 lalu.
Uteng mengaku, uang dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp130 juta sudah
dikembalikan, sedangkan uang yang diberikan oleh Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya,
Mohammad Faozi Santoso sebesar Rp400 juta sebagian dibagi-bagikan.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, Aktor Bobby Joseph Sudah Gunakan Sabu Sejak 2015
Iya saya bagi (Rp50 juta) uang dari Faozi untuk Anggi (Fitria Achmad Kasi Angkutan Dishub
Cilegon). Itu ke Joni (Rp80 juta ke Jhoni Izar THL Dishub) untuk mengkondisikan uang
kerohiman. Cash kalau gak salah,” kata Uteng kepada majelis hakim dengan JPU Kejari
Cilegon, dan kuasa hukumnya.
Selain kepada pegawainya, Uteng mengaku uang itu juga dibagi-bagi ke sejumlah oknum TNI, hingga walikota dengan nilai yang bervariatif.
“Betul (Rp100 juta oknum TNI) cash di kantor. Rp30 juta (oknum TNI di Serang). Mereka
yang membawa pihak swasta. Untuk pribadi (Plh UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin
Rp20 juta). Sisanya untuk dana non budgeter THR Rp20 juta (Walikota Cilegon),” tambahnya.***