BANTENRAYA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon menilai belanja pegawai yang diproyeksikan dalam APBD Kota Cilegon masih terlalu besar dan melampaui dari 40 persen.
Hal itu diharapkan para mahasiswa harus menjadi evaluasi mengingat maksimal Batasan belanja menurut Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 hanya 30 persen saja.
Diketahui, anggaran belanja pegawai di APBD 2025 yang mencapai 42,40 persen atau sebesar Rp977.559.510.086,10 dari APBD sebesar Rp2.305.503.237.836,00.
Baca Juga: Buruh di Kabupaten Serang Bongkar Perusahaan Nakal, Tega Beri Upah di Bawah UMK
Belanja itu akan terus mengalami kenaikan sebagaimana yang ada di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni pada 2026 sebesar Rp1.009.521.872.513.
Kemudian pada 2027 sebesar Rp1.034.759.919.326 pada 2018 sebesar Rp1.060.628.917.309 dan pada 2029 sebesar Rp1.087.144.640.242.
Formatur HMI Cabang Cilegon Tb Rizki menyampaikan, anggaran belanja pegawai tersebut mengindikasikan tidak efisien dan efektifnya struktur kerja pemerintahan.
Baca Juga: Rekomendasi Kementerian LH, Bupati Pandeglang Hentikan Sementara Impor Sampah dari Tangsel
Terlebih lagi saat efisiensi sekarang, termasuk belanja pegawai bukan menjadi dasar kebutuhan pembangunan yakni pendidikan, kesehatan dan sosial dalam mengentaskan kemiskinan yang tinggi di Kota Cilegon.
“Pemerintah harus mampu merampingkan struktur kepegawaian. Hal itu karena akan berdampak terhadap belanja rutin pegawai yang sangat tinggi,’ tuturnya.
“Apalagi itu sudah melanggar UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” katanya, Selasa 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Tak Sanggup Bantu Pengobatan Laka Lantas, Mahasiswi Jadi Tersangka
Rizki menyampaikan, pihaknya menyoroti juga soal belanja lainnya dalam bidang sosial yang masih sangat sedikit hanya Rp4 miliar per tahun.
Padahal jumlah masyarakat miskin di Kota Cilegon sangat tinggi yakni Dimana, untuk kategori Desil I sangat miskin sebanyak 6.126 keluarga atau 19.266 jiwa, Desik II miskin 8.231 keluarga atau 27.356 jiwa.
“Belanja gawai juga sangat tinggi bahkan berkali-kali lipat tingginya dari belanja menyelesaikan urusan mendasar yakni kemiskinan,” jelasnya.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, KUA Gerogol Salurkan Mushaf Al-Quran ke Majelis Taklim
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan atau Bappedalitbang Kota Cilegon Syafrudin menjelaskan, jika nanti akan akan disesuaikan. Namun, Pemda diberikan tenggat nanti pada 2027.
“Pemda diberi tenggat waktu sampai dengan 2027,” jelasnya saat ditanyakan jika belanja tidak sesuai batas maksimal 30 persen di UU 1 tahun 2022.
Saat ditanyakan apakah pada 2025 akan ada efisiensi, Syafrudin tidak memberikan jawaban. ***