BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon telah resmi mengeluarkan surat edaran cuti bersama untuk seluruh pegawai Pemkot Cilegon pada Senin, 18 Agustus 2025 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memberikan pengumuman bahwa 18 Agustus 2025 menjadi cuti bersama bagi pegawai pemerintahan, agar masyarakat Indonesia dapat menikmati perayaan HUT RI ke 80.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Cilegon Riezka Budhi Mustika mengatakan, menanggapi surat edaran dari pemerintah pusat, Pemkot Cilegon telah resmi mengeluarkan surat edaran Walikota Cilegon tentang pengumuman cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
“Kami mengikuti arahan dari pemerintah pusat, dan surat edaran ini sudah resmi dikeluarkan baru hari ini,” kata Budi kepada Banten Raya, Selasa 12 Agustus 2025.
Baca Juga: Darma Mangkuluhur Lamar DJ Patricia Schuldtz, Intip Profil Calon Mantu Tommy Soeharto
Surat edaran tersebut untuk Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD di lingkungan Pemkot Cilegon.
Menindak lanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
“17 Agustus perayaan HUT RI ke 80, dan nanti ada agenda upacara bendera. Besoknya 18 Agustusnya itu cuti bersama,” jelasnya.
Cuti bersama tersebut untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka HUT RI ke 80.
“Ini dari pemerintah dalam memberikan sebagai bentuk apresiasi khusus kepada masyarakat Indonesia untuk merayakan,” tuturnya.***