BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemhub) larangan truk masuk jalur protokol selama 24 jam.
Larangan tersebut diusulkan agar lalu lintas semakin aman dan nyaman bagi pengguna jalur protokol.
Diketahui, saat ini jalur protokol masih dilintasi truk tronton saat malam hari. Hal itu menimbulkan kerawanan bagi pengguna jalan di Jalur Protokol mulai dari Pintu Tok Timur di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber hingga Pintu Tol Barat Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol.
Robinsar menjalaskan, untuk sekarang masih dilakukan uji coba larangan mulai dari pukul 06.00 sampai 22.00 WIB. Nantinya dirinya akan mengevaluasi kembali.
“Masa percobaan selama sebulan dam kita masukan dan harapannya 24 jam mobil besar tidak masuk protokol dari Cilegon Barat sampai Cilegon Timur. Selama sebulan dilakukan evaluasi dan laporkan serta komunikasikan,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.
Robinsar menyampaikan, sampai sekarang kementerian belum memberikan izin karena jalurprotokol di Kota Cilegon merupakan jalan antar Pulau Jawa dan Sumatera, sehingga masih banyak melintas truk ukuran besar, terutama logistik dan perdagangan.
Baca Juga: Quranic Moment: Camp Quran Emak-Emak Bersama Rumah Zakat di Lebak
“Kan ini masa percobaan ingin melihat sebara padat volumenya. Kalau bicara jalur kan yang menghubungkan Jawa Sumatra kan kita. Meski adanya tol di dalam jadi pertimbangan ke permintan pusat,” jelasnya.
Saat ini, jelas Robisnar baik Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Cilegon masih terus melakukan patroli untuk memastikan keteriban.
“Sudah dikomunikasikan juga dengan dinas perhubungan dan Polres terus dilakukan pemantauan. Itu dari Polres dan Dishub terus melakukan patroli untuk pengamanan tersebut,” ucapnya. ***

















