BANTENRAYA.COM – Tak terima diberi Surat Peringatan atau SP, Pegawai outsourcing di PT Krakatau Jasa Industri atau PT KJI, Suhendra didakwa memukul atasannya sendiri yang menjabat sebagai Koordinator Driver, Ramot Siallagan.
Dikutip dari SIPP PN Serang, insiden antara anak buah dan atasannya itu terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu di depan ruang rapat kantor PT KJI yang berlokasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon Febby Febrian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, terungkap bahwa peristiwa berawal dari ketegangan hubungan kerja antara Suhendra dan Ramot.
Terdakwa merasa kesal setelah diberikan SP oleh Ramot, dan merasa terancam dipecat dari pekerjaannya oleh atasannya itu.
Baca Juga: Soal Penambahan Rombel SMP dan SMA di Kota Serang, Muji Rohman Banding-bandingkan dengan Jawa Barat
Sebelum terjadi pemukulan, saat itu Suhendra hendak menyerahkan kartu e-money kepada rekan kerja lain, dan menyapa atasannya itu.
Namun dibalas dengan cetus hingga memicu kemarahan Suhendra.
Tanpa banyak bicara, Suhendra langsung memukul wajah Ramot hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan pada bibir dan hidung.
Keributan antara bawahan dan atasannya itu disaksikan oleh beberapa karyawan PT KJI, dan segera dilerai oleh pegawai lainnya.
Baca Juga: Usai Diguyur Bansos, Indeks Menabung Masyarakat Naik
Akibat perbuatannya, Ramot mengalami luka robek pada bibir atas bagian kanan dan nyeri yang mengganggu aktivitas kerja.
Atas perbuatannya, Suhendra dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman pidananya maksimal dua tahun delapan bulan penjara. ***