BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon telah menerapkan peraturan larangan jam masuk truk di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon pada saat jam yang telah ditentukan.
Adapun peraturan untuk jadwal operasional untuk truk besar, waktu operasional ditetapkan mulai pukul 00.00 hingga pukul 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan berat dilarang memasuki kawasan kota.
Dan kendaraan bus juga terdapat larangan yaitu yang diizinkan melintas dari arah timur mulai pukul 21.00 WIB, dan dari arah barat pada pukul 18.00 WIB, kecuali bus perushaan untuk menjemput karyawannya.
Baca Juga: 697 Ribu Warga Kabupaten Serang Sudah Terdaftar BPJS PBI, 300 Ribu Orang Masih Antre
Larangan waktu lalu lintas tersebut berlaku untuk kendaraan berat, termasuk truk-truk industri menuju Jalan Protokol Kota Cilegon Kota Cilegon.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, pembatasan waktu tersebut berlaku untuk kendaraan berat sebagai antisipasi untuk keamanan pengguna jalan lain di Kota Cilegon.
Adapun jam malam untuk truk-truk industri dimulai dari pukul 24.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cover 1.000 Anggota Koperasi Merah Putih di Kabupaten Serang
“Pemberlakuan jam malam ini untuk keselamatan bersama, kami juga sudah sosialisasi ke pengendara truk-truk juga,” kata Heri kepada Banten Raya, Rabu 2 Juli 2025.
Usai melakukan sosialisasi ke supir truk, dirinya memintaa untuk dapaf mematuhi rambu lalu lintas dan tidak melintas di Jalan Protokol Kota Cilegon pada saat jam yang telah ditentukan.
“Kan sudah disosialisasi, jadi kami harap tidak ada pengendara truk yang melanggar peraturannya, ini untuk keselamatan bersama,” pintanya.
Baca Juga: Panen Udang Vaname, Desa Domas Didorong Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Pihaknya juga telah menyiapkan beberapa personel untuk membantu mengamankan lalu lintas di beberapa titik di Kota Cilegon.
“Kita sudah menyiapkan beberapa petugas untuk membantu mengamankan lalu lintas seperti di Simpang, jalan ADB, Cilegon Timur, dan beberapa titik lainnya,” ujarnya.
Apabila terdapat kendaraan yang melanggar, Dishub Cilegon bersama Satlantas Polres Cilegon akan memberikan sanksi untuk menindak tegas aturan tersebut.
Baca Juga: Jalan Rusak di Sambirata Bertahun-tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Cemas Keselamatan Anak Sekolah
“Kalau ada yang melanggar itu nanti akan diberikan sanksi oleh Satlantas Polres Cilegonnya,” tegasnya.***

















