Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Kota Cilegon

Intimidasi Proyek PT Chandra Asri Kota Cilegon, Pengusaha di Cilegon Ditangkap

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Kota Cilegon
0
Intimidasi Proyek PT Chandra Asri Kota Cilegon, Pengusaha di Cilegon Ditangkap

Pengusaha perwakilan Forum Pengusaha Samangraya Kota Cilegon diamankan atas dugaan intimidasi pada proyek PT CAA, Senin 30 Juni 2025. DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – Diduga telah melakukan intimidasi pada proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, seorang pengusaha berinisial ASH (33) ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Banten.

Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penangkapan terhadap salah satu pengusaha yang tergabung dalam Forum Pengusaha Semangraya, Kota Cilegon itu merupakan tindaklanjut laporan kepolisian pada 16 Juni 2025.

“Tersangka ASH diamankan pada 20 Juni 2025 setelah melalui proses penyelidikan intensif, berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (30/6/2025).

Dian menjelaskan ASH diduga kuat melakukan pemerasan dengan menggunakan kekerasan, terhadap kontraktor proyek PT Total Bangun Persada yang mengerjakan pembangunan CAA-1, di Kawasan KS.

“Aksi intimidasi tersebut terjadi pada 10 Maret 2025,” jelasnya.

Dian menambahkan tersangka ASH mendatangi lokasi proyek dan mengancaman kontraktor dan mitra kerja, agar menghentikan seluruh kegiatan proyek sebelum ada komitmen kerja sama dengan Forum Pengusaha Samangraya.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Kota Cilegon Mulai Jajaki Kerjasama BUMN

“Ucapan yang dilontarkan tersangka adalah ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian’,” tambah Dian seraya menirukan ucapan tersangka.

Dian menerangkan akibat intimidasi yang dilakukan oleh ASH, proyek di PT CAA itu sempat terhenti. Namun kembali dilanjutkan setelah pihak kontraktor memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.

“Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk pekerjaan proyek. Ini jelas merupakan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Dian menegaskan atas perbuatannya, tersangka ASH dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 “Kami pastikan setiap investasi yang masuk ke Banten harus berjalan aman dan kondusif, tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” tandasnya. (***)

Tags: kriminalPolda BantenPT Chandra Asri
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.