BANTENRAYA.COM – Puluhan mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) melakukan aksi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak. Aksi itu mereka lakukan menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dinas tersebut senilai lebih dari Rp8,3 miliar.
Masa aksi mendesak agar DPUPR Lebak segera merampungkan pembayaran temuan sekaligus meminta agar Kepala DPUPR Lebak mundur dari jabatannya.
“Temuan ini menandakan bahwa DPUPR Lebak tidak sanggup memegang amanah pembangunan di Kabupaten Lebak karena lemahnya pengawasan. Kita meminta agar Kepala DPUPR Lebak mundur atau dicopot dari jabatannya,” kata Ketua Pengurus Wilayah Kumala, Rangkasbitung, Idham, Senin (30/6).
Di sisi lain, Idham juga menyampaikan bahwa Kejari Lebak harus segera turun tangan mendampingi temuan dari BPK tersebut agar kasus tersebut bisa segera terselesaikan dan potensi kerugian bisa segera di kembalikan. Dia juga meminta agar aparat tidak segan menindak jika ditemukan adanya kemungkinan penyelewengan dana tersebut.
“Semua pihak harus transparan terkait temuan ini. Kita juga ingin tahu sejauh mana pihak DPUPR Lebak menindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Dan tentu pihak berwenang harus memanggil bina marga” terang dia.
Baca Juga: Intimidasi Proyek PT Chandra Asri Kota Cilegon, Pengusaha di Cilegon Ditangkap
Idham juga menyampaikan kekecewaannya karena dalam demo tersebut, masa aksi tidak bisa menemui pejabat dari DPUPR Lebak. Ia meminta agar Bupati Lebak mengevaluasi kinerjanya dari DPUPR Lebak karena tidak berada di kantor saat masih jam kerja.
“Tentu kami kecewa karena tidak ada pejabat yang menemui kami. Namun, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan kembali dengan masa yang lebih banyak,” tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Sekretaris DPUPR Lebak, Syarifudin menuturkan bahwa pihaknya hingga kini masih terus menindaklanjuti rekomendasi dari BPK terkait adanya temuan senilai Rp8,3 miliar. Ia menegaskan bahwa pengembalian temuan itu merupakan tanggungjawab pihak kontraktor.
“Kita sudah bersurat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera menagih ke pada kontraktor. Selanjutnya kita masih menunggu karena sampai saat ini belum ada jawaban. Tapi kita pasti tindak lanjuti,” kata Syarifudin.
Adapun rincian temuan itu tercantum dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak TA 2024 dengan total kelebihan bayar pada proyek JIJ sebesar Rp6.431.874.572 dan 11 paket jalan desa sebesar Rp1.967.844.672.
Ketidaksesuaian spesifikasi atas paket pekerjaan tersebut antara lain berupa kekurangan tebal dan lebar jalan, kekurangan volume galian, ketidaktercapaian mutu (berat jenis) campuran beraspal serta mutu (kuat tekan) beton berdasarkan hasil uji pada UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten.
Baca Juga: Tiga Perusak Kandang Ayam PT STS di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
Atas kondisi tersebut, terjadi kelebihan pembayaran atas belanja modal JIJ dan hibah jalan desa sebesar Rp 8.399.719.245. BPK RI Banten merekomendasikan Bupati Lebak menginstruksikan Kepala DPUPR agar memproses kelebihan pembayaran Rp 8.399.719.245 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. (***)



















