BANTENRAYA.COM – Samsat Cilegon telah berhasil mengantongi pendapatan sebesar Rp33 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 10 April sampai 23 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi Banten sedang melaksanakan program pemutihan kendaraan di setiap gerai Samsat yang ada di kota atau kabupaten se-Provinsi Banten, sejak 10 April sampai 30 Juni 2025 nanti.
Terpantau di lapangan, 5 hari menjelang penutupan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kantor Samsat Cilegon dipadati oleh masyarakat untuk menunggu antrean.
Kepala UPTD Samsat Cilegon, Tubagus Mochamad Kurniawan mengatakan, masyarakat Kota Cilegon sangat antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari awal pembukaan program.
Baca Juga: Janji Akan Evaluasi, Kepala Dindikbud Kota Cilegon Klaim Bakal Tindak Oknum yang Bermain dalam SPMB
Berdasarkan data Samsat Cilegon, dari 10 April sampai 23 Juni ini Samsat Cilegon telah berhasil mengantongi sebanyak Rp33 miliar.
“Dari hasil program pemutihan pajak kendaraan ini, Alhamdulillah kita sudah berhasil mengantongi sebanyak Rp33 miliar,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 25 Juni 2025.
Namun, ia menjelaskan, pendapatan Rp33 miliar tersebut masih jauh dari data penunggak pajak di Kota Cilegon sebanyak 92 ribu unit kendaraan.
“Kalau tunggakan pajak di Cilegon itu ada 92 ribu unit kendaraan, tapi yang baru melakukan pembayaran 22 ribu unit dan jatuh tempo 2025,” jelasnya.
Baca Juga: Emak-emak di Rangkasbitung Berbondong-bondong Jual Emas untuk Biayai Sekolah Anak
Pihaknya telah melakukan pengecekan ke beberapa kendaraan seperti angkot, motor, dan mobil.
Pada pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini didominasi oleh kendaraan roda dua yang ramai datang ke kantor Samsat Cilegon untuk membayar pajak.
“Paling banyak memang kendaraan roda dua, motor. Kalau seperti alat berat itu tidak masuk pemutihan, karena perusahaan besar pada taat bayar pajak,” ujarnya.
Selama proses pemutihan pajak kendaraan bermotor, pihaknya menemukan masyarakat yang membawa motornya tak membayar pajak sejak tahun 2001.
“Tunggakannya macam-macam, ada yang 10 tahun ke bawah tahun 2014, bahkan ada kendaraan motor dari tahun 2001,” tuturnya.
Dirinya berharap, dengan tersisanya 4 hari lagi program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat dapat segera memanfaatkan momen tersebut.
“Silahkan datang ke kantor Samsat Cilegon dan siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pemutihan pajak kendaraan ini karena waktunya tersisa 4 hari lagi,” pintanya.***