BANTENRAYA.COM – Salah seorang anak penyandang disabilitas di Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon atas nama Muhammad Abdul Zaini (9) ditolak saat mendaftar ke SD negeri (SDN).
Muhammad Abdul Zaini merupakan anak tunggal dan penyandang disabilitas dari keluarga tak mampu dari Asep Koesnadi Adinata (41), saat ini tinggal disebuah rumah milik orang lain di PCI, Kecamatan Cibeber.
Ayah dari Abdul mengaku, anak semata wayang pernah tertolak oleh salah satu SDN karena melihat kondisi fisik sang anak yang tak sama dengan anak-anak pada umumnya.
Baca Juga: Warga Perumahan BIP Kota Serang Dibuat Geger Penemuan Mayat dengan Kondisi Mengenaskan
Dirinya sudah pernah mendaftarkan anaknya ke beberapa sekolah 2 tahun yang lalu. Namun, sering ditolak dengan berbagai alasan baik secara halus ataupun secara kasar yang membuatnya tertekan.
Ia mengaku, dirinya dan anaknya terpaksa harus mengubur mimpinya karena tak dapat mengeyam pendidikan yang layak seperti anak-anak lain.
“Ga ada sekolah yang mau menampung anak saya karena melihat kondisi fisik yang berbeda dari anak lain,” katanya kepada Bantenraya.com, Kamis 19 Juni 2025.
Asep menyampaikan, jika saat ini anaknya masuk sekolah seharusnya sudah menempati kelas 3 SD.
“Harusnya kelas tiga kalau sekolah, tapi sebenarnya anak saya normal secara akademik. Dulu waktu pernah daftar dua tahun lalu, ada salah satu sekolah negeri yang menolak secara halus tapi membuat saya down,“ ucapnya.
Ia menjelaskan, anak semata wayangnya hanya sempat mendapat pendidikan di tingkat TK saja sehingga mampu mengenal baca dan tulis, namun hanya dasarnya saja.
Baca Juga: Judulnya Sih SPMB Daftar Online, tapi Masih Banyak Orang Tua di Cilegon yang Datang ke Sekolah
Meskipun saat ini ia hidup dalam keterbatasan, Asep hanya berharap anaknya bisa mendapatkan pendidikan.
Diketahui keluarga Asep untuk memenuhi kebutuhan sehari-hariC Asep harus berkeliling menjual jasanya sebagai tukang servis alat-alat elektronik, dan kerap dibantu oleh tetangga setempat untuk bisa bertahan hidup ditengah keterbatasan.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan Dindikbud Cilegon yang mengharuskan setiap sekolah menerima setiap anak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Berikan TPP dan Gaji 13 Tepat Waktu, Dewan Apresiasi Bupati dan Wakil Bupati Serang
Ia menjelaskan, setiap sekolah di Kota Cilegon kini harus menjadi sekolah inklusi atau sekolah yang menerima semua peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus nanti.
Setiap sekolah di Kota Cilegon dapat menerima maksimal 4 orang anak-anak disabilitas yang nantinya mendaftar melalui jalur afirmasi saat SPMB.
“Sekarang semua sekolah harus bersifat inklusi, harus menerima, ga ada alasan menolak pendaftar dari anak-anak penyandang disabilitas,” tegasnya. ***

















