BANTENRAYA.COM- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon melakukan pembongkaran lapak yang berjualan minuman keras (miras) di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon kilometer 1.
Sebelum pembongkaran yang terjadi pada Selasa 26 Oktober 2021, sempat terjadi perdebatan alot antara petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon dengan pedagang di JLS.
Beberapa pedagang bersikukuh agar lapaknya tidak dibongkar petugas Satpol PP Kota Cilegon dan mengklaim tidak menjual miras selama berjualan di JLS.
Baca Juga: Masuk Kerja, Seluruh ASN dan Honor Pemkab Lebak Wajib Lakukan Scan Barcode PeduliLindungi
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pembongkaran lapak di JLS Cilegon karena sebelumnya terbukti menjual miras.
“Yang dibongkar yang menjual miras saja. Kita juga menemukan dua botol miras,” kata Juhadi ditemui di JLS Cilegon.
Dikatakan Juhadi, lapak yang menjual miras sudah beberapa kali terkena razia, bahkan saat penindakan, pihaknya juga menemukan dua botol miras.
Baca Juga: Tak Semua Diserbu, Empat Formasi CPNS di Kota Serang Ini Justru Tak Laku
“Kita menegakkan Perda Nomor 5 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, dan Narkotika serta Perda 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan,” tegasnya.
Juhadi menambahkan, lapak miras yang dibongkar jumlahnya sekitar 10.
“Selama ini kami mendapatkan laporan masyarakat terkait penjualan miras di JLS Cilegon,” paparnya.
Baca Juga: Krisis Energi China Bisa Berdampak untuk Banten, Ini yang Perlu Diwaspadai
Salah seorang pemilik lapak, Desmawati mengaku, Ia hanya berjualan minuman ringan kopi dan teh.
Lapaknya hanya dibongkar bagian depannya bukan lantaran berjualan miras tetapi karena melebihi batas yang diperbolehkan.
“Ya lapak kami dibongkar, saya tidak berjualan miras, cuma dipotong depannya karena menutupi trotoar,” ucapnya. ***