BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memusnahkan sebanyak 1.200 botol Minuman Keras (Miras).
Miras tersebut merupakan hasil razia yang mana acara pemusnahan terseut dirangkaikan dengan HUT Satpol PP ke-75 tahun di halaman kantor Satpol PP Kota Cilegon, Selasa 3 Juni 2025.
Sebanyak 1.200 botol miras tersebut merupakan hasil patroli razia miras tahun 2024 di Kota Cilegon.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Batalkan Seleksi CPNS 2025, Fokus CASN 2024
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, 1.200 botol miras yang dimusnahkan termasuk jumlah yang kecil, pihaknya akan gencar melakukan penertiban penjualan miras di Kota Cilegon.
“Kita sudah memusnahkan 1.200 botol miras, tapi menurut saya, ini masuk jumlah yang kecil. Tahun ini dan tahun depan harus lebih digalakkan lagi, supaya meminimalisir peredaran mirasnya,” ujarnya.
Ia mengaku, dirinya telah meninstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP yang baru untuk masif melakukan razia miras di Kota Cilegon secara berkala.
Baca Juga: Drama Second Shot At Love Episode 8 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie
Masyarakat juga diminta untuk dapat melaporkan jika mengetahui keberadaan peredaran miras melalui Super Apps Cilegon Juare yang langsung terkoneksi dengan OPD terkait.
“Bagi masyarakat yang tau peredaran miras dan meresahkan masyarakat, dapat segera melapor di aplikasi Super Apps Cilegon Juare, nanti ada pilihannya untuk pengaduan,” pintanya.
Tak hanya melakukan penertiban peredaran botol miras, pihaknya akan melakukan penertiban menyasar ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Tempo Scan Pacific Posisi Cash Bank Adm Staff, Intip Kualifikasinya
“Ya nanti akan menyasar juga penertibannya ke tempat hiburan malam atau tempat remang-remang semacamnya, jadi bukan hanya menertibkan botol miras saja,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Cilegon Tunggul Fernando Simanjutak mengungkapkan, 1.200 botol miras yang telah dimusnahkan merupakan dari berbagai jenis merek yang telah dirazia oleh para petugas pada tahun 2024.
“Pemusnahan miras ini merupakan salah satu bentuk dari pemerintah untuk menghindari pengedaran penjualan miras di Kota Cilegon. Kami juga akan terus melakukan penertiban operasi miras ini,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya sejak 3 bulan terakhir ini pihaknya juga melakukan penertiban menyasar ke hiburan malam, peredaran miras, dan bangunan liar yang tak sesuai peraturan. ***

















