BANTENRAYA.COM – Pemerintah kota Cilegon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon telah menambah pelayanan fasilitas persalinan 24 jam untuk ibu hamil terdapat di 5 puskesmas yang ada di Kota Cilegon.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinkes Kota Cilegon Rully Kusumawardhany mengatakan, sebelumnya untuk persalinan ibu hamil hanya dapat dilakukan 3 puskesmas saja, kini telah menambah 2 puskesmas di tahun 2025.
“Sebelumnya kami memang sudah menyiapkan persalinan 24 jam itu cuma ada di 3 puskesmas saja, sekarang ditambah 2 puskesmas lagi, jadi kami menyediakan 5 puskesmas yang bisa menerima persalinan 24 jam,” kata Rully kepada Banten Raya, Selasa 13 Mei 2025.
Adapun 3 puskesmas yang telah menerima persalinan selama 24 jam sejak sudah lama yaitu Puskesmas Cibeber, Puskesmas Ciwandan, dan Puskesmas Pulomerak.
Sedangkan puskesmas yang baru ditambah pelayanan fasilitas untuk persalinan 24 jam di Puskesmas Cilegon dan Puskesmas Citangkil 2.
“Puskesmas Citangkil 2 baru mulai melayani persalinan 24 jam itu 14 April 2025 dan puskesmas Cilegon 21 April 2025,” ucapnya.
Tahun 2026 nanti, pihaknya akan menambah untuk 2 puskesmas lainnya yang belum menyediakan persalinan ibu hamil 24 jam seperti Puskesmas Jombang dan Puskesmas Purwakarta.
“Puskesmas Jombang itu harus tambah pembangunan ruangan baru, kalau Puskesmas Purwakarta itu harus negosiasi ke Kemenkes RI karena terdapat pustu di wilayah itu yang belum masuk registrasi ke Kemenkes akan diurus lagi dari awal,” jelasnya.
Selain itu untuk Puskesmas Citangkil 1 dan Puskesmas Grogol perlu di relokasi karena tempatnya yang kurang memadai atau sempit.
Rully juga turut serta menyarankan kepada ibu hamil sebelum mendekati waktu kelahiran segera mengurus seluruh berkas administrasinya seperti jalur mandiri, asuransi, atau melalui BPJS bisa mengurus di MPP Cilegon.
Pengurusan administrasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang tak terduga pada waktu persalinan tiba nantinya.
Baca Juga: Momen Long Weekend Buat Okupansi Hotel di Kawasan Wisata Pantai banten Meningkat Pesat
“Di bulan ke 7 kehamilan itu sebenarnya sudah mulai bisa membereskan administrasi, dan dapat mendaftarkan calon bayinya ga perlu pakai nama ga apa-apa, nanti kan namanya jadi bayi dari ibu siapa gitu,” pintanya. (***)