BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka atas kasus suap di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon atas pekerjaan tahun 2023.
Dalam kasus tersebut, turut menyeret dua nama tersangka yakni mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon Gungun Gunawan dan Moch Fadzli yang merupakan Direktur CV Arif Indah Permata.
Proyek Tembok Penahan Tanah atau TPT di Tempat Pembuangan Sampah Akhir atau TPSA Bagendung Kota Cilegon pada 2023 senilai Rp 1,4 miliar.
Sementara, Gungun Gunawan menerima suap 15 persen dari kasus itu untuk mengkondisikan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Kejari Cilegon Tuntut Mati 21 Perkara Narkoba Selama Dua Tahun, 8 Diantaranya Vonis Hukuman Mati
“Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Banten oleh tersangka mantan Sekdis LH inisial GG dan pihak swasta inisial MF,” kata Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Nasruddin pada Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Nasruddin, MF memberikan suap kepada GG senilai Rp 373.380.000 terkait kegiatan pekerjaan pembangunan TPT di TPSA Bagendung.
“Berkasnya ada dua, saat ini ada Lapas Cilegon (tersangka),” paparnya.
Ia menjelaskan, suap yang diterima Gungun Gunawan untuk mengkondisikan proyek agar pekerjaan diberikan oleh DLH Kota Cilegon kepada CV Arif Indah Permata.
Baca Juga: Warga Kota Tangerang Akui Gerakan Pangan Murah Membantu Ekonomi Masyarakat
“(Hasil) Suap itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Nasruddin menambahkan, saat ini Kejari Cilegon sedang menyiapkan dakwaan untuk persidangan.
“Ini suapnya, kalau spesifikasi bangunan belum kita periksa,” tuturnya.***

















