BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah menuntut mati sebanyak 21 orang atas kasus narkoba.
21 tuntuta mati tersebut diberikan oleh Kejari Cilegon terhadap orang yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Beberapa diantaranya bahkan ada warga negara asing atau WNA.
Baca Juga: Warga Kota Tangerang Akui Gerakan Pangan Murah Membantu Ekonomi Masyarakat
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, sejak Januari 2023 hingga Januari 2025, Kejari Cilegon telah menuntut mati 21 perkara narkotika.
“Vonisnya, 8 orang vonis hukuman mati, 4 orang vonis , seumur hidup, sisanya masih tahap upaya hukum (persidangan),” kata Nasruddin kepada awak media pada Jumat, 7 Maret 2025.
Nasruddin menjelaskan, 21 orang tersebut dari 21 berkas perkara.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai PSN, Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Bakal Dibangun di Kota Cilegon
“Termasuk ada yang penyelundupan narkoba dari WNA Iran,” ujarnya.
Kejari Cilegon, kata Nasruddin, tidak akan main-main terhadap perkara narkotika.
“Kita berikan, tuntutan seberat-beratnya,” tegasnya.***

















