Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Pencurian Motor di Cilegon Selesai Restorative Justice, Tersangka Dapat Bantuan Modal Usaha

Tim Banten Raya 01 Oleh: Tim Banten Raya 01
19 Februari 2025 | 09:01
Kasus Pencurian Motor di Cilegon Selesai Restorative Justice, Tersangka Dapat Bantuan Modal Usaha

Kejari saat memberikan booth es teh, Selasa (18/2) Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYACOM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah berhasil menyelesaikan kasus pencurian motor melalui Restorative Justice.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cilegon Nasruddin mengatakan, kasus pencurian motor yang dilakukan tersangka FRZ pada Senin 17 Februari 2025 karena tak dipinjamkan uang.

“Sabtu tanggal 30 November 2024 pukul 08.00 WIB, tersangka FRZ datang ke rumah korban Abuzar Al Gifari bin Musakalake dengan tujuan untuk meminjam uang sejumlah Rp200.000 untuk keperluan sehari-hari. Namun pada saat itu, korban tidak dapat memberikan uang pinjaman kepada Tersangka,” kata Nasruddin kepada Banten Raya, Selasa (18/2).

Baca Juga: Disuntik Modal, Fraksi Gerinda Dorong Perumda Tirta Albantani Kabupaten Serang Terus Berinovasi

Namun tersangka FRZ dalam perjalanan, kata dia, melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih milik korban Abuzar dan langsung menghampiri sepeda motor tersebut kemudian berniat untuk mencurinya.

“Setelah menghampiri dan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan cara naik ke atas motor dan mendorong dengan menggunakan kaki tersangka sambil duduk di atas motor menuju rumah kontrakan milik Tersangka yang posisinya tidak jauh dari rumah korban,” ucapnya.

Mengetahui kasus posisi perkara tersebut, pihaknya melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Mudah Dihafal, Inilah Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

“Karena telah memenui sebagaimana ketentuan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.

Tersangka FRZ telah mengakui perbuatannya dan adanya kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan korban dan telah melakukan pemenuhan ganti kerugian senilai Rp 9.000.000 kepada korban.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Ia menyampaikan, sebelumnya pada 8 Januari 2025 telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait penanganan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Tinggal Klik! 11 Link Twibbon Hari Kohanudnas 2025, Desain Gagah dan Elegan Cocok Dibagikan di Media Sosial

Perkara tersebut diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yang kemudian diikuti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dan pemerintah Kota Cilegon implementasinya terhadap perkara ini.

“Maka dari Kejaksaan Negeri Cilegon bersama dinas sosial setempat memberikan solusi agar Tersangka mampu melanjutkan hidup dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.

Tersangka FRZ diberikan bantuan modal untuk berjualan es teh dengan memberikan booth es teh sebagai usaha sampingan Tersangka yang sehari-hanya hanyalah seorang ojek online (ojol).

Baca Juga: Final Liga 4 Banten Persic Bertemu Harimau Indonesia, Jangan Terlena Perlu Kerja Keras Jadi Juara

“Untuk memberikan efek jera terhadap tersangka juga, maka tersangka diberi sanksi sosial berupa membersihkan Musholah dilingkungan tempat tinggal tersangka FRZ,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Kasus pencurian motorKejaksaan Negeri Cilegonrestorative justice
Previous Post

Disuntik Modal, Fraksi Gerinda Dorong Perumda Tirta Albantani Kabupaten Serang Terus Berinovasi

Next Post

Timnas Day! Link Streaming Indonesia vs Yaman di Piala Asia U20 2025: Laga Terakhir di Grup C

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sampah

Masyarakat Masih Perlakukan Sungai sebagai Tempat Sampah, Cibanten Dipenuhi Sampah Rumah Tangga

7 Desember 2025 | 17:59
kota serang

Singkirkan OPD, SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Rebut Juara 2 Inovasi Pelayanan Publik

7 Desember 2025 | 17:53
wartawan

140 Wartawan Banten Dinyatakan Kompeten, 7 Dinyatakan Gugur

7 Desember 2025 | 17:45
uin

Gelar Orientasi Kepramukaan, FTK UIN SMH Banten Ingin Menguatkan Karakter Mahasiswa Calon Pendidik Berakhlak Mulia, Berbangsa dan Bernegara

7 Desember 2025 | 17:39

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda