BANTENRAYA.COM – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta menyoroti soal pemutusan aliran listrik yang di lakukan PLN kepada Masjid Agung Nuruk Iklas Cilegon pekan lalu.
Menurut Sitta, jika pun benar PLN memiliki kewenangan memutus aliran listrik pelanggan yang menunggak.
Namun, sebagai tmpat ibadah dan fasilitas masyarakat, seharusnya ada ruang toleransi dan komunikasi yang lebih baik sebelum tindakan pemutusan dilakukan.
Sitta menegaskan, harusnya ada langkah bijak yang diambil misalnya peringatan dan Komunikasi Intensif.
“PLN bisa melakukan pendekatan persuasif dengan pihak masjid dan Pemda untuk mencari solusi pembayaran,” ucapnya, Kamis 30 Januari 2025.
Selanjutnya, imbuh Sitta, ada kebijakan dalam mekanisme pembayaran, misalnya dicicil atau pemberian subsidi melalui CSR PLN.
“Skema keringanan atau subsidi. Jika masjid kesulitan membayar, bisa dibantu dengan skema cicilan atau subsidi dari p
Pemda atau donatur,” ujarnya.
Terakhir, tegas Sitta, seharusnya ada pertimbangan dampak sosial. Sebab, itu menimbulkan keresahan ummat muslim.
“Pemutusan listrik bisa mnimbulkan keresahan di masyarakat, terutama jika masjid digunakan utk kegiatan ibadah harian,” tegasnya.
Sitta menyatakan, dari segi aturan PLN tidak salah, tapi pendekatannya bisa lebih humanis dan solutif.
Baca Juga: BAZNAS Provinsi Banten Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Segini Besarannya Per Orang
“Seharusnya ada jalan tengah agar hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap terpenuhi,” pungkasnya. ***