BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengoptimalkan pencegahan tindak pidana terjadi antar pulau dengan meresmikan posko perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.
Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan, posko tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan tindak pidana di lingkungan Pelabuhan Merak.
Pihaknya meresmikan posko perwakilan Kejaksaan RI sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya tindak pindana.
Baca Juga: Tindaklajuti Protes Warga, Dewan Desak Penutupan Tambang Ilegal di Mekarsari
“Jadi ini sebagai upaya untuk meminimalisir tindak pidana terutama dalam penyelundupan narkoba antar pulau,” kata Siswanto kepada Banten Raya usai peresmian posko perwakilan Kejaksaan RI di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Kamis (23/1).
Tak hanya itu, ia menyampaikan, posko tersebut dapat membantu melakukan kelancaran dalam mengkap para buronan yang akan melintas ke Sumatera.
“Ini upaya kita untuk mendukung tugas dan fungsi dalam menangani tindak pidana dan membantu program tangkap buron,” sambungnya.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemkot Serang Capai 1.656 Unit, Dinkes dan DPUPR Terbanyak
Posko tersebut sebagai antisipasi pencegahan tindak pidana yang sangat rawan terjadi seperti penyelundupan narkoba, penyelundupan rokok ilegal, perdagangan orang dan pelanggaran hukum dalam reklamasi pantai.
Ia menjelaskan, posko perwakilan Kejaksaan RI tersebut akan ditempatkan oleh para pegawai Kejaksaan untuk mudah menerima laporan dari masyarakat.
“Nantinya di posko ini akan ditempatkan oleh pegawai kejaksaan yang dapat langsung menerima laporan dari masyarakat, mau konsultasi terkait hukum juga silahkan datang,” jelasnya.
Baca Juga: Beredar Isu Kabar Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, BKPSDM Kota Serang Sebut Hoax
Dikatakannya, adanya posko perwakilan Kejaksaan RI tersebut sebagai bentuk pengawasan keluar masuknya penumpang jalur Pelabuhan Merak.
“Ini dapat menjadi sebagai pengawasan di area Pelabuhan Merak juga untuk penumpang dan yang lainnya,” ucapnya.
Siswanto berharap, jika menemukan adanya tindak pidana yang terjadi maka masyarakat dapat melaporkan ke Posko Perwakilan Kejaksaan RI di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak.
“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk mengantisipasi penyelundupan barang-barang ilegal, narkotika, atau praktik calo tiket di Pelabuhan Merak,” Pungkasnya. ***