BANTENRAYA.COM– Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendatangi kantor DPRD Provinsi Banten, Rabu (23/1/2025).
Dalam agenda audiensi bersama Komisi IV DPRD Banten, mereka mengadukan persoalan tambang ilegal dan penahanan 13 warga desa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Ssalah seorang perwakilan masyarakat, Wadde WB, menyampaikan bahwa, aktivitas tambang ilegal di Desa Mekarsari telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemkot Serang Capai 1.656 Unit, Dinkes dan DPUPR Terbanyak
Ia juga menuturkan, tidak hanya merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat.
“Meskipun tambang ilegal tersebut sudah disegel oleh Dinas ESDM Provinsi Banten beberapa waktu lalu, sampai saat ini pelaku pemilik tambang belum diproses hukum,” kata Wadde kepada wartawan.
“Kami merasa sangat kecewa karena laporan yang telah kami ajukan ke Polres Lebak dan Polda Banten tidak pernah mendapat tanggapan serius. Sebaliknya, malah 13 warga desa kami yang mencoba melindungi lingkungan justru dituduh melakukan perusakan. Ini sangat tidak adil,” tambahnya.
Baca Juga: Beredar Isu Kabar Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, BKPSDM Kota Serang Sebut Hoax
Untuk itu, Wadde meminta agar DPRD Banten dapat menindaklanjuti aduan mereka dan mendesak penghentian pemanggilan dan tuduhan terhadap 13 warga, serta menindak tegas pelaku tambang ilegal, dan memastikan laporan masyarakat yang diajukan ke Polres Lebak dan Polda Banten dapat ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ade Hidayat, menyatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Polda Banten terkait penahanan warga dan akan meninjau kembali aktivitas tambang tersebut bersama Pemprov Banten sebelum ditutup.
“Terkait itu (penahanan warga,-red) nanti kita coba komunikasikan ke Polda Banten. Sementara, untuk aduan terkait tambang, berdasarkan keterangan dari Dinas ESDM Provinsi Banten, memang dapat dipastikan aktivitas tambang itu ilegal. Karena secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita, Rangkasbitung bukan kawasan pertambangan. Kalau ada izin tambang di sana, maka itu izin bodong,” tegas Ade.
“Dan kalau tidak ada izin, maka berarti tidak boleh ada aktivitas tambang di sana. Nah berdasarkan itu, maka ini harus kita selesaikan. Karena rangkas bitung bukan wilayah pertambangan, apalagi galian C. ” tambahnya.
Ade menyampaikan, sebagai langkah konkret, DPRD Banten bersama Dinas ESDM, dan Dinas LH, akan meninjau lokasi pada 4 Februari mendatang untuk memastikan penghentian aktivitas tambang ilegal.
“Dalam beberapa hari ke depan, tadi kita sudah sepakati di tanggal 4 Februari, kami DPRD Banten melalui Komisi IV juga akan mengundang Dewan Dapil Lintas Komisi untuk ikut serta hadir ke lapangan untuk meninjau secara lebih seksama. Dan juga saya mendorong kepada Pemprov Banten untuk dapat mendampingi masyarakat melalui lembaga yang ada di Provinsi Banten, seperti misalnya Biro Hukum, untuk ikut serta mendampingi, serta menyelesaikan dan memastikan bahwa tambang ini adalah tambang yang melanggar ketentuan yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket di Pandeglang, Begini Modusnya
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengonfirmasi status ilegal tambang tersebut.
Menurutnya, tambang di Desa Mekarsari telah dipastikan ilegal karena tidak masuk ke dalam RTRW Pemprov Banten.
“Kami terus menginformasikan kepada masyarakat bahwa tambang itu ilegal dan tidak memiliki izin resmi melalui pemasangan spanduk. Meskipun spanduk larangan yang kami pasang sempat dirusak, tapi sudah kami pasang lagi,” ujar Dedi.
Dedi juga menyebutkan bahwa, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Polres Lebak untuk meninjau bersama dan melakukan pemasangan spanduk. Akan tetapi, Dedi mengatakan, ia belum mengetahui siapa identitas pemilik tambang tersebut.
“Kalau koordinasi dengan APH, saat pemasangan spanduk kedua kalinya itu kita koordinasi dengan Polres Lebak ya. Tapi kalo itu (pemilik tambang,-red) saya belum tau,” terangnya.***