BANTENRAYA.COM- Penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) akan diwajibkan vaksinasi dalam beberapa waktu ke depan. Saat ini, terminal tipe-A sedang menyiapkan sarana dan prasarana pemberlakuan wajib vaksinasi bagi penumpang bus AKAP.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Hanjar Dwi Antoro mengatakan, ke depan penumpang bus yang melalui terminal tipe-A milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI wajib menjalani vaksinasi covid-19.
“Nanti di terminal di sediakan beberapa stand banner yang ada QR Code yang digunakan untuk scan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Hanjar, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Waduuh, 137 Bidang Tanah Milik Pemkot Serang Masih Bodong, Ini Nih Masalahnya
Jika dalam aplikasi Peduli Lindungi sang penumpang bertanda hijau, lanjut Hanjar, nantinya diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Jika tandanya warna kuning, bisa saja baru vaksin dosis I, nanti ditambah rapid antigen. Jika hasil rapid antigen negatif, maka bisa melanjutkan perjalanan juga.
“Jika di aplikasi peduli lindungi berwarna merah, berarti belum menjalani vaksinasi Covid-19, dan dilarang melakukan perjalanan. Jika hasil scan barcode berwarna hitam juga tidak bisa melakukan perjalanan,” terangnya.
Sejak awak September 2021, kata Hanjar, di terminal tipe-A di Banten yaitu Terminal Terpadu Merak (TTM) dan Terminal Pakupatan Serang sudah melakukan ujicoba pemberlakuan wajib vaksinasi bagi pemumpang bus. “Namun, kebijakan itu masih terus dikaji,” kata Hanjar.
Baca Juga: Bikin Meleleh, 6 Potret Cantik Enzy Storia Saat Berada di New York
Setelah ujicoba wajib vaksinasi diberlakukan untuk perjalana darat, nantinya Kemenhub RI akan melakukan evaluasi. Pemberlakuan aturan tersebut masih perlu penyempurnaan. “Saat ini belum diterapkan secara menyeluruh,” katanya.
Hanjar juga mengaku, dalam mewajibkan vaksinasi covid-19 bagi penumpang bus AKAP, berpotensi membuat bus akan semakin sepi penumpang. Selain itu, terminal juga bisa menjadi sepi.
“Penumpang bisa saja naik bus dari luar terminal, karena bus bisa saja menaikkan penumpang di jalan raya. Selain itu, tidak semua penumpang memunyai handphone android. Itu akan menjadi bahan evaluasi yang akan disampaikan ke Ditjen Hubdat Kemenhub,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Serang Alokasikan Rp 15 Miliar dari Banprov untuk Perbaikan Jalan
Tujuan pemberlakuan wajib vaksin bagi penumpang bus, untuk mengurangi mobilitas orang. Mengingat saat ini pandemi Covid-19. “Jadi kalau syarat perjalanan belum lengkap ya jangan bepergian dulu, kalau mau bepergian harus melengkapi persyaratan. Selain bukti vaksinasi, penggunaan masker tetap diberlakukan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala TTM Alam Suryawijaya mengatakan, ujicoba penerapan wajib vaksin Covid-19 di TTM sudah dilakukan sepekan terakhir. Saat ini banyak yang sudah memunyai bukti vaksin Covid-19.
“Namun, yang belum memunyai bukti vaksin covid-19 masib bisa dilayani untuk saat ini, ini juga menjadu bahan evaluasi kita. Saat ini masih trial, dan kami terus mengimbau agar penumpang melengkapi syarat perjalanan dengan angkutan umum sepertu bukti vaksin dan hasil rapid antigen,” ucapnya. ***

















