BANTENRAYA.COM – Jika Anda terkonfirmasi positif Omicron maka jangan panik karena pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Namun tidak semua pasien terkonfirmasi positif Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Adapun syarat Isoman berdasarkan SE Kemenkes baik yang bergejala maupun tanpa gejala sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 adalah :
Syarat klinis dan perilaku
- usia < 45 tahun;
- tidak memiliki komorbid;
- dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
- berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
1. dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni
rumah lainnya; dan
3. dapat mengakses pulse oksimeter
Baca Juga: Pesanan Dekorinsih Backdrop Anjlok Terimbas Omicron
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat. ***
















