BANTENRAYA.COM – Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. Ada 11 daftar obat dan HET nya yang ditetapkan.
Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Fasilitas Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Ini adalah HET 11 Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan :
Baca Juga: Apoteker Jamin Ketersediaan dan Harga Obat Covid-19 Untuk Masyarakat
- Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin 10% 50 ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (Infus) Rp.95.400 per vial
Dr. apt. Yusransyah, M.Sc, Akademisi dan Praktisi Kesehatan mengatakan, saat ini ditemukan di beberapa platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan, dan tentu belum dapat dipastikan keasliannya, termasuk mutu, efektivitas dan juga keamanannya. “Masyarakat diminta tidak membeli obat secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” tulis Yusransyah dalam tulisannya.
Baca Juga: Jual Obat Keras, Warga Cipare Terancam 15 Tahun Penjara
Kaya Yusran, hal ini menjadi keprihatinan kita bersama, di saat krisis kesehatan seperti sekarang ini, masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.” ***
















