BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, tengah mendalami kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Pandeglang.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret BUMD milik pemerintah tersebut, yakni Perusahaan Lembaga dan Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah tahun 2021-2024.
Berdasarkan sesuai laporan keuangan, Perusahaan LKM Pandeglang Berkah telah menerima pinjaman keuangan dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkah Pandeglang, tahun 2023 senilai Rp979.771.807, dan tahun 2024 senilai Rp1.151.493.654.
BACA JUGA: Diam-diam Oppo Reno 15 Turunkan Spesifikasi di Versi Global
Jumlah saldo pinjaman yang diterima oleh BUMD Perusahaan LKM Pandeglang Berkah dari BPR Berkah, untuk kredit modal kerja. Hingga saat ini pinjaman anggaran yang diterima LKM dari BPR Berkah Pandeglang belum kembali.
Kepala Bagian Audit Internal BPR Berkah Pandeglang, Hepti membenarkan, pinjaman keuangan yang diajukan LKM Pandeglang Berkah kepada perusahaannya belum diselesaikan.
“Posisinya nunggak. Kondisi macet. Sisa piutang LKM kepada BPR Rp751 juta,” kata Hepti, ditemui Bantenraya.com di kantornya, Senin 22 Desember 2025.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Dikatakannya, tunggakan pinjaman keuangan kredit umum yang diajukan LKM Pandeglang Berkah, sudah dilakukan penagihan oleh BPR, namun hingga kini belum selesai.
“Sudah pernah dilakukan penagihan, awalnya nanti bulan depan, tapi belum ada sampai sekarang, dan kondisi ke sini ternyata ada masalah,” ujarnya.
Plt Direktur PT BPR Berkah Pandeglang, yang juga Direktur Operasional dan Kepatuhan BPR Berkah Pandeglang, Kiki mengatakan, pinjaman keuangan tersebut sudah dilakukan penagihan kepada LKM.
“Untuk penyelesaiannya sudah dilakukan penagihan, tapi karena memang kondisi LKM yang lagi gak bagus, dan penagihan gak optimal,” ujarnya.
“Tapi kita sering komunikasi sama pemda (pemerintah daerah) terkait LKM, perihal menyampaikan kewajibanya ke BPR,” tambahnya. ***



















