BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang, tengah mendalami kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD milik Pemkab Pandeglang yaitu Lembaga dan Keuangan Mikro atau LKM Pandeglang Berkah tahun 2021-2024.
Berdasarkan sesuai laporan keuangan, Perusahaan LKM Pandeglang Berkah telah menerima pinjaman keuangan dari PT Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Berkah Pandeglang, tahun 2023 senilai Rp 979.771.807, dan tahun 2024 senilai Rp 1.151.493.654.
Jumlah saldo pinjaman yang diterima oleh BUMD Perusahaan LKM Pandeglang Berkah dari BPR Berkah, untuk kredit modal kerja.
Hingga saat ini pinjaman anggaran yang diterima LKM dari BPR Berkah Pandeglang belum kembali.
Kepala Bagian Audit Internal BPR Berkah Pandeglang, Hepti membenarkan, pinjaman keuangan yang diajukan LKM Pandeglang Berkah kepada perusahaannya belum diselesaikan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di LKM Pandeglang Berkah, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
“Posisinya nunggak. Kondisi macet. Sisa piutang LKM kepada BPR Rp 751 juta,” kata Hepti, ditemui Bantenraya.com di kantornya, Senin, 22 Desember 2025.
Dikatakannya, tunggakan pinjaman keuangan kredit umum yang diajukan LKM Pandeglang Berkah, sudah dilakukan penagihan oleh BPR, namun hingga kini belum selesai.
“Sudah pernah dilakukan penagihan, awalnya nanti bulan depan, tapi belum ada sampai sekarang, dan kondisi ke sini ternyata ada masalah,” ujarnya.
Plt Direktur PT BPR Berkah Pandeglang, yang juga Direktur Operasional dan Kepatuhan BPR Berkah Pandeglang, Kiki mengatakan, tunggakan pinjaman keuangan tersebut sudah dilakukan penagihan kepada LKM.
“Untuk penyelesaiannya, sudah dilakukan penagihan, tapi karena memang kondisi LKM yang lagi gak bagus, dan penagihan gak optimal,” ujarnya.
BACA JUGA: 4.631 Honorer Pemprov Banten Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Andra Soni Ingatkan Soal Korupsi
“Tapi kita sering komunikasi sama pemda (pemerintah daerah) terkait LKM, perihal menyampaikan kewajibanya ke BPR,” tambahnya.***

















