BANTENRAYA.COM – Kabar terbaru terkait Irjen Ferdy Sambo kini kian mencuat pasalnya tersangka tersebut membuat tulisan pada selembar kertas yang berisi permohonan maaf.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @lambe_turah, Ferdy Sambo menuliskan permohonan maafnya kepada institusi Polri dan kepada rakyat Indonesia.
Adapun bunyi isi surat yang dibuat Ferdy Sambo terkait permohonan maafnya bisa disimak di bawah ini.
“Permohoan maaf Kepada Senior dan rekan Perwira Kapolri.
Pewira menengah, Perwira pertama dan Perwira Bintara Polri.
Dengan ini niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas adampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam Institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya.
Saya memohon permohonan maaf dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuwensi sesusai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung akibat hukuman yang dilakukan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani peroses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan kepetusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Baca Juga: Bersedia Menerima Hukuman, Ferdy Sambo Tulis Permintaan Maaf
Terima kasih, semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua hormat saya Ferdy Sambo Jakarta 22 Agustus 2022.”
Permintaan maaf ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berimbas kepada Polri secara institusi.
Bahkan, ia mengungkapkan, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terancam imbas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tersangka Ferdy Sambo Belum Muncul ke Publik, Komisi III DPR Minta Kapolri Tunjukkan Wajahnya
Dengan kata lain, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terkena getah perbuatan Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk itu, Sambo mengaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terutama terkait pasal yang dikenakan terhadapnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jabatan Bharada E dan Bripka RR Resmi Dicopot
Diketahui sebelumnya terdapat 97 personel Polri diperiksa Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Pasalnya, puluhan personel Polri itudiduga mengetahui, membantu hingga turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik. Sebab, mencuat dugaan ikut menghalangi, merusak hingga menghilangkan barang bukti menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Organisasi Pendukung Fitron Nur Ikhsan Dukung Airin Jadi Gubernur Banten
Sebanyak 18 personel kemudian menjalani penempatan khusus (Patsus) dan diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.***



















