Bersedia Menerima Hukuman, Ferdy Sambo Tulis Permintaan Maaf

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:06 WIB
Ferdy Sambo menulis permintaan maaf dan bersedia dihukum (PMJ NEWS)
Ferdy Sambo menulis permintaan maaf dan bersedia dihukum (PMJ NEWS)

 

BANTENRAYA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dan telah ditahan di Mako Brimob, Depok dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kabaranya Irjen Ferdy Sambo menuliskan selembar kertas surat dengan isi permohonan maaf terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berimbas kepada Polri secara institusi.

Dikutip Bantenraya.com dari instagram @lambe_turah, Ferdy Sambo mencantumkan perihal surat permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi Polri, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri.

Baca Juga: Tersangka Ferdy Sambo Belum Muncul ke Publik, Komisi III DPR Minta Kapolri Tunjukkan Wajahnya

Ferdy Sambo menyebutkan dirinya menyesal dengan dampak langsung yang ditimbulkan akibat perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa.

Bahkan, ia mengungkapkan, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terancam imbas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan kata lain, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terkena getah perbuatan Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa Minta Kapolri Tanamkan Pendidikan Karakter

Untuk itu, Sambo mengaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terutama terkait pasal yang dikenakan terhadapnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menulis permintaan maaf melalui selembar kertas untuk Polri.

Permintaan maaf ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berimbas kepada Polri secara institusi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jabatan Bharada E dan Bripka RR Resmi Dicopot

Dalam surat tertanggal Jakarta, 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo mencantumkan perihal surat permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi Polri, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X