BANTENRAYA.COM – Selebgram perempuan berinisial RM trending topic di mesin pencarian Google baru-baru ini karena endorse judi online.
Selebgram RM yang jadi endorse judi online ini ditangkap polisi di Pemalang, pada Senin 22 Agustus 2022.
Dikutip Bantenraya.com dari situs Humas Polri, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa Selebgram berinisial RM bertugas mempromosikan bisnis haram.
RM ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Pemalang.
“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ujar Kapolda Irjen Ahmad Luthfi, dilansir dari Humas Polri.
Menurut Irjen Ahmad Luthfi bahwa yang bersangkutan mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagramnya.
Baca Juga: Jelang Verifikasi Faktual, PPP Kabupaten Serang Tingkatkan Konsolidasi
Ahmad Luthfi mengatakan bahwa RM menerima uang muka endorse sebanyak Rp7 juta, di mana tugas yang bersangkutan hanya membagikan link semata.
Kemudian, Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa RM merasa kapok dengan perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Sementara itu, kepa masyarakat luas, Kapolda menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian.
Baca Juga: Siap Diklaim! Kode Redeem ML Mobile Legends 23 Agustus 2022, Banyak Item Kejutan
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama,” ungkap Ahmad Luthfi.
“Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tandasnya.
Baca Juga: Duduki Peringkat Buncit, Pemkot Cilegon Terus Optimalkan Nilai MCP dari KPK RI
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian.
RM diancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 milyar.***



















