BANTENRAYA.COM – Selebgram perempuan berinisial RM baru saja dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian Jawa Tengah terkait endorse judi online, pada Senin 22 Agustus 2022.
Polisi menangkap selebgram RM karena sebagai endorse judi online di Pemalang.
Dikutip Bantenraya.com dari situs Humas Polri, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut selebgram RM bertugas mempromosikan bisnis judi online tersebut tersebut dan telah ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Uang Muka Dibayar Rp7 Juta, Siapa Selebgram RM yang Ditangkap Polisi karena Endorse Judi Online?
Menurut Irjen Pol Ahmad Luthfi, selebgram RM mengakui bahwa dirinya dikontak manajernya di Bandung.
Adapun tugas selebgram RM ialah mempromosikan bisnis judi online dengan cara membagikan link website bisnis judi di akun Instagram pribadinya.
Usai ditangkap oleh pihak kepolisian RM mengakui semua perbuatannya, mulai uang yang diberikan oleh manajernya hingga janji tidak mengulangi kembali.
Baca Juga: APBD Perubahan Kota Cilegon 2022 Diusulkan Rp2,253 Triliun
“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM, dilansir dari situs Humas Polri.
“Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” sambung RM.
Meskipun telah berjanji tidak mengulangi kembali, RM tetap dikenakan pasal mengenai penyebaran informasi perjudian.
Baca Juga: Jelang Verifikasi Faktual, PPP Kabupaten Serang Tingkatkan Konsolidasi
RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 milyar.
Sementara itu, Irjen Ahmad Luthfi menghimbau kepada masyarakat luas agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.
Baca Juga: Pedagangnya Berjualan di Bahu Jalan, Empat Pasar di Cikande Bakal Ditertibkan
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama” jelas Irjen Ahmad Luthfi.
“Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tandasnya.***



















