• Kamis, 21 September 2023

Uang Muka Dibayar Rp7 Juta, Siapa Selebgram RM yang Ditangkap Polisi karena Endorse Judi Online?

- Senin, 22 Agustus 2022 | 20:08 WIB
Selebgram RM ditangkap polisi karena meng-endorse judi online (humas.polri.go.id)
Selebgram RM ditangkap polisi karena meng-endorse judi online (humas.polri.go.id)

BANTENRAYA.COM - Selebgram perempuan berinisial RM trending topic di mesin pencarian Google baru-baru ini karena endorse judi online.

Selebgram RM yang jadi endorse judi online ini ditangkap polisi di Pemalang, pada Senin 22 Agustus 2022.

Dikutip Bantenraya.com dari situs Humas Polri, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa Selebgram berinisial RM bertugas mempromosikan bisnis haram.

Baca Juga: Tarian yang Tersembunyi dalam MV Pink Venom BLACKPINK Ternyata Punya Arti, Begini Penampilan Lisa dkk

RM ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Pemalang.

"Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ujar Kapolda Irjen Ahmad Luthfi, dilansir dari Humas Polri.

Menurut Irjen Ahmad Luthfi bahwa yang bersangkutan mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagramnya.

Baca Juga: Jelang Verifikasi Faktual, PPP Kabupaten Serang Tingkatkan Konsolidasi

Ahmad Luthfi mengatakan bahwa RM menerima uang muka endorse sebanyak Rp7 juta, di mana tugas yang bersangkutan hanya membagikan link semata.

Kemudian, Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa RM merasa kapok dengan perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Sementara itu, kepa masyarakat luas, Kapolda menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian.

Baca Juga: Siap Diklaim! Kode Redeem ML Mobile Legends 23 Agustus 2022, Banyak Item Kejutan

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama," ungkap Ahmad Luthfi.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X