BANTENRAYA.COM – Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo.
Atas kasus tersebyt Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara hingga aset miliknya bakal disita.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah penetapan tersangka Polisi juga akan segera memproses untuk menahan Indra Kenz.
Baca Juga: Sangat Singkat, Ini Kata Presiden Jokowi Untuk Menghentikan Perang Antara Rusia vs Ukraina
“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari PMJnews, Jumat 25 Februari 2022.
Diungkapkannya, dalam perkara ini Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan yang Paling Dahsyat Agar Doa Bisa Terkabul, Baca Ini 10 Kali
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ucap Ramadhan.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” tukasnya.
Baca Juga: Ditinggal Begitu Saja Oleh Orang Tuanya, Pak Tarno Tidak Mengetahui Tanggal Lahir Sendiri
Diungkapkan Ramadhan, penetapan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong merupakan keputusan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis 24 Februari 2022.
Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo yang terdaftar pada 3 Februari 2022.
Baca Juga: Ini Cara Download Video dari Twitter Dengan Mudah, Pakai Website SaveFrom Net
Ada sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo termasuk Indra Kenz.
Atas tudingan tersebut, Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.
Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada 17 Februari 2022, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Kumpulan 10 Pantun Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 2022, Cocok Dibagikan Di Media Sosial
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” ungkap Indra Kenz di akun Instagramnya di @indrakenz.
Indra mulai membuat konten binary option di media sosial. Menurutnya, konten tersebut membuat jumlah pengikut atau subscriber akun Youtube-nya meningkat pesat.
Diapun mengakui pernah mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kirim Uang ke Pak Ogah, Karena Tak Dapat Membayar BPJS
Namun, di tahun 2020 Indra menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.
“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” tuturnya.
Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.
Baca Juga: Banten Loloskan 3 Wakil Ke Babak 16 Besar Liga 3 Nasional
“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya. ***