BANTENRAYA.COM – Pelaku Klitih di Yogyakarta berhasil diamankan dan kasus ini sempat bikin heboh dan warga Daerah Istimewa Yogyakarta resah oleh pelaku klitih.
Beberapa pelaku Klitih yang ditangkap kini sudah diamankan oleh Polres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku klitih atau kejahatan jalanan mencari korban pengendara motor untuk dianiaya oleh beberapa orang menggunakan senjata tajam.
Menurut dr Tirta, Klitih juga bisa disebut pembacokan secara acak dijalanan. Dahulu dilakukan antar pelajar kepada sekolah tertentu, namun kini sudah menjalar ke jalanan.
Baca Juga: Gempabumi 7,4 Magnitudo di Maluku Barat, BMKG: Warga Harus Tetap Tenang
Klitih tidak dilakukan di tempat terbuka, pelaku bertindak di jalanan yang sangat sepi. Sudah banyak korban yang berjatuhan, akibatnya, warga sekitar Yogyakarta resah akan hal itu.
Dikutip bantenraya.com dari akun Instagram @humasjogja, beberapa pelaku klitih sudah diamankan pada tanggal 27 Desember 2020.
Terdapat enam orang pelaku klitih, diantaranya:
1. Berinisial RM, umur 18 tahun
2. Berinisial WW, umur 18 tahun
3. Berinisial AN, umur 19 tahun
4. Berinisial HAPD, umur 19 tahun
5. Berinisial MF, umur 18 tahun
6. Berinisial MBRK, umur 17 tahun
Baca Juga: Calvert-Lewin Jadi Target Utama Arsenal untuk Gantikan Aubameyang yang Mulai Melempem
Pelaku dikenakan pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang darurat.
Itulah tadi sosok pelaku klitih yang sudah diamankan, dan mungkin masih banyak lagi di luaran sana.***



















