BANTENRAYA.COM – Sebanyak 5 buruh dikabarkan dijemput polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perusakan ruang kerja Gubernur Banten di KP3B ke Polda Banten yang dilaporkan pada Jumat 24 Desember 2021.
Adapun 5 buruh itu dikabarkan dijemput oleh polisi pada Sabtu 25 Desember 2021 malam.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi membenarkan, jika 5 buruh asal Tangerang dan Kota Cilegon dijemput oleh polisi di rumahnya masing-masing.
Baca Juga: Sempat Mualaf, Kriss Hatta Pindah Agama Lagi Memeluk Nasrani
Penjemputan itu diduga berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Gubernur Banten ke Polda Banten beberapa waktu lalu.
“Informasi terupdate itu ada 5 orang anggota serikat pekerja, dan buruh dijemput ke rumahnya dan kondisinya saat ini ada di Polda Banten,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Minggu 26 Desember 2021.
Intan menambahkan, adanya lima buruh yang dibawa ke Polda Banten itu, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum, dan akan melakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Satpol PP Pandeglang Sita Miras dan Amankan 7 Pasangan Mesum di Hotel
Menanggapi laporan gubernur, Intan menganggap hal itu terlalu berlebihan. Bahkan orang nomor 1 di Banten itu dituding memanfaatkan sejumlah tokoh dan mahasiswa untuk membalikan opini.
“Ini adalah sebuah langkah terlalu berlebihan di ambil Pemprov, dan jangan menggunakan jaringan itu semakin memprovokasi,” ungkapnya.
“Saat ini WH seolah menggunakan jaringannya, untuk membalikan opini dengan menggunakan mahasiswa, tokoh-tokoh,” tandasnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ikhsan Fandi Si Kiper Dadakan Singapura Menjadi Viral di Twitter
Intan menegaskan aksi yang dilakukan oleh buruh itu merupakan dampak dari kebijakan gubernur Banten, yang dianggap tidak memihak dan telah menyakiti buruh.
“Kemarin terjadi rentetan tersumbatnya komunikasi, gagalnya kepemimpinan WH dalam menjalin hubungan baik dengan buruh,” tuturnya.
“Tidak ada niatan baik dan tentu saja statemen beliau yang membuat buruh bertindak seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga: Selamat! Jonatan Christie dan Shania Junianatha Resmi Bertunangan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, Gubernur Banten lapor polisi lantaran aksi buruh tersebut terindikasi adanya pelanggaran pidana saat menggelar aksi menuntut kenaikan UMP dan UMK 2022.
“Pak gubernur menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” ujar Asep kepada wartawan di Mapolda Banten.
Ia menjelaskan, aksi yang digelar buruh diduga telah melanggar pasal 170 KUHP terkait pengerusakan di ruangan kerja gubernur.
Baca Juga: Padepokan Maung Pande Pandeglang Gaungkan Seni Tradisi Pencak Silat
Selanjutnya, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sebab aksi itu dinilai terdapat dugaan digerakan secara sistematis.
Terakhir, dugaan melanggar pasal 207 KUHP tentang tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah.
“Yang terakhir melihat berbagai rangkaian video yang viral di media sosial,” katanya.
Baca Juga: Link Nonton Film 2012, Gambaran Kiamat yang Menyeramkan
“Kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE,” paparnya. ***