BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang kembali melaunching program Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Koperasi Merah Putih Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.
Program Zakiah yang ditempatkan di Kramatwatu tersebut akan membantu melakukan pendampingan terhadap masyarakat di wilayah Serang Barat yang terkena masalah hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, ada tiga lokasi yang bakal menjadi tempat program Zakiah yang terbagi di beberapa wilayah.
“Ada tiga lokasi, untuk Serang Timur di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas. Serang Barat disini dan ketiga insya Allah hari Jumat launching di Mall Pelayanan Publik (MPP),” ujarnya.
Ia menjelaskan, alasan dipilihnya Desa Harjatani sebagai tempat Program Zakiah adalah untuk mendekatkan pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat di wilayah Serang Barat.
“Untuk mewakili dari wilayah barat, supaya masyarakat dari Bojonegara, Puloampel dan sebagainya itu tidak jauh. Nanti ada Pak Cecep Azhari (pengacara) yang nanti bisa mengatur mitra-mitra kerjanya,” katanya.
Farhan menuturkan, ada tiga jenis kasus hukum yang tidak bisa diberikan bantuan dari Program Zakiah yakni korupsi, pelecehan deksual, dan kasus terorisme.
“Tiga perkara ini yang tidak bisa dilakukan pembantuan hukum atau pendampingan hukum dari pemerintah daerah. Selebih dari pada itu bisa dilakukan pendampingan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah bisa membantu masyarakat dalam proses pendampingan hukum bagi yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari masing-masing desa.
“Langsung pada saat itu, surat kuasa dibuatkan, teman-teman dari lembaga bantuan hukum bisa running,” paparnya.
Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati mengatakan, adanya program Zakiah tersebut dapat membantu masyarakat yang masih kerap terjadi di wilayahnya.
“Yang paling sering itu tentang calo tenaga kerja, kemudian kasus kekerasan seksual. Ini akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum,” tuturnya. ***