BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Kembali memberikan sorotan terhadap 600 aset lahan milik Pemkot Cilegon yang belum bersertifikat.
KPK sendiri, memberikan Batasan Waktu 2 tahun agar itu bisa diselesaikan dan bersertifikat hak milik Pemkot Cilegon.
Hal itu, membuat 600 aset lahan tersebut tidak bisa dioptimalkan untuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dalam bentuk sewa dengan pihak ketiga dan lainnya.
Kepala Satuan Tugas Korps Supervisi dan Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 2 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI Arif Nurcahyo menjelaskan, pihaknya melakukan supervisi berbagai aspek mulai dari pendapatan dan belanja, manajemen ASN. Termasuk juga optimalisasi barang milik daerah.
BACA JUGA: Mensos Saifullah Yusuf: Tahun Depan di Kota Serang Dibangun Gedung Permanen Sekolah Rakyat
Dalam kesempatan itu, dirinya menyoroti soal masih ada sekitar 600 lebih aset lahan milik Pemkot Cilegon yang belum berstatus sertifikat hak milik. Hal itu menjadikan kendala dan tidak bisa dioptimalkan menjadi pendapatan.
“Sertifikat atas nama pemerintah daerah belum optimal, ada sekitar 600 lebih tanah atau lahan yang belum bersertifikat dan itu maksimal 2 tahun dan harus bisa segera diselesaikan, itu menjadi dasar untuk bisa dikerjasamakan,” jelasnya di sela rapat koordinasi tertutup dengan Pemkot Cilegon, Rabu 15 Oktober 2025.
Arif menyampaikan, dengan tidak adanya sertifikat, maka barang milik daerah atau lahan menjadi menggugur dan tidak bisa dioptimalkan.
Padahal, jika sudah ada maka bisa untuk menambah pendapatan dengan disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Jangan sampai aset tidak optimal, tidak digunakan apa-apa menganggur, itu semua harus ditertibkan. Jika tidak digunakan tupoksinya opd, berarti bisa dilakukan optimalisasinya bisa dikerjasamakan, disewakan ke pihak ketiga ada legalitas dan perjanjian, sah dan bisa bisa masuk kas darah. Tapi jika dikerjasamakan harus sertifikatnya bisa menjadi milik daerah,” ujarnya. ***